Pemkab Jember Intens Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Pemkab Jember intens menggelar kegiatan dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Jember. Upaya menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Jember diawali dengan terbitnya Membuat Surat Edaran Bupati Nomor 800/6516/41/2023 tanggal 10 Juli 2023 Perihal Surat Edaran tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Pjs Bupati Jember Imam Hidayat mengatakan pasca terbit Surat Edaran Bupati Jember, Pemkab Jember melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember gencar melakukan sosialisasi.
Sosialisasi pertama digelar secara maraton di 10 wilayah kecamatan selama bulan Juli 2024. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi terkait disiplin dan netralitas ASN.
Seluruh kepala OPD Pemkab Jember juga diikutkan dalam Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Jember, pada hari Selasa, Tanggal 24 September 2024
Upaya menanamkan pemahaman bagi ASN agar menjaga netralitas juga dikemas dalam bentuk sosialisasi di Aula BKPSDM Jember, pada tanggal 27 September 2024. Untuk memperluas jangkauan, kegiatan tersebut digelar secara hybrid, yakni tatap muka dan secara daring melalui zoom meeting.
“BKPSDM Kabupaten Jember pada tanggal 27 September 2024 yang dilakukan secara hibrid berupa luring dan juga daring melalui zoom meeting sehingga dapat diakses oleh lebih banyak pegawai ASN,” katanya Jumat, 22 November 2024.
Penguatan kembali terkait netralitas ASN digelar di wilayah kecamatan sejak tanggal 9-10 Oktober 2024. Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Jember bersinergi dengan TNI, Polri dan Kepala Desa dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Jember.
Menjelang hari tenang, yakni pada tanggal 20 November 2024 lalu, BKPSDM menggelar sosialisasi secara daring dengan tema “Peran ASN Dalam Menjaga Netralitas Pada Pilkada Serentak 2024”.
Dengan serangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan, Pemkab Jember telah cukup menyampaikan terkait netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada Jember 2024.
Jika kemudian di lapangan ditemukan dugaan pelanggaran, Imam meminta masyarakat melapor ke Bawaslu Jember. Jika memang nanti ada yang terbukti melanggar, Pemkab Jember akan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang ada. “Kalau memang nanti ada yang terbukti melanggar, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Advertisement