Pemkab Jember Gelar Audit Stunting, Sasar Calon Pengantin Hingga Ibu Hamil
Pemkab Jember terus berupaya menekan angka stunting. Kali ini, Pemkab Jember menggelar audit stunting. Audit ini dipimpin langsung Wakil Bupati Jember KH Balya Firjaun Barlaman, di Hotel Rembangan, Jumat, 21 Juni 2024.
Gus Firjaun mengatakan, audit stunting wajib dilakukan pemerintah daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2021. Audit stunting di Jember dilakukan secara daring dan tatap muka dengan melibatkan OPD, camat, dan Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS).
Program audit stunting di Jember mengambil sampel di Kecamatan Sumberbaru. Sejumlah sampel yang menjadi sasaran, di antaranya calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan balita.
Penentuan Kecamatan Sumberbaru sebagai sampel, lanjut Gus Firjaun, bukan berarti Kecamatan Sumberbaru mendapat predikat stunting terparah.
Audit dilakukan untuk menentukan kebijakan yang sesuai sebagai upaya penanganan stunting. Kebijakan tersebut nantinya tak hanya akan diterapkan di Kecamatan Sumberbaru, tetapi berlaku untuk semua kecamatan.
"Sumberbaru jadi sampel bukan berarti stunting di sana parah. Tetapi ini merupakan program agar langkah yang ditentukan bisa diterapkan di kecamatan lainnya," katanya.
Dengan menentukan penanganannya, lanjut dia, diharapkan Pemkab Jember dapat menyelesaikan masalah stunting yang ada di Kabupaten Jember. Pasca audit ini, seluruh TPPS harus fokus menangani kasus stunting di wilayahnya masing-masing dengan tetapi saling berkolaborasi.
Terkait upaya penanganan Stunting melalui program bapak asuh, Gus Firjaun menyebut program tersebut sudah mulia berjalan. Namun, progres program tersebut masih perlu ditingkatkan.
Gus Firjaun mencatat ada beberapa desa yang menunjukkan perkembangan yang baik. Terapat 6-8 bapak asuh yang muncul.
"Melalui program bapak asuh, anak-anak yang mengalami stunting, mendapatkan dukungan yang penting seperti pangan bergizi, akses ke layanan kesehatan, edukasi gizi, dan perawatan kesehatan. Alhamdulillah sudah mulai ada di beberapa desa. Jumlahnya masih beberapa tapi sudah ada pergerakan sebagai Bapak Asuh dan ini dirasakan manfaatnya oleh keluarga stunting," pungkasnya.
Sebelumnya, upaya penanganan Stunting Pemkab Jember memperketat pengurusan dispensasi menikah. Anak yang belum cukup umur yang hendak menikah wajib mendapatkan rekomendasi dari DP3AKB dan Dinas Kesehatan, serta mendapatkan rekomendasi dari psikolog.
Selain itu, Bupati Jember Hendy Siswanto juga mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan ASN dan nakes memiliki satu anak asuh yang mengalami Stunting. Melalui mereka Pemkab Jember memberikan bantuan makanan dan minuman bergizi dan kaya protein secara rutin.