Pemkab Jember Buka Pendaftaran CPNS 2024, Tersedia 250 Formasi
Pemkab Jember membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pendaftaran tersebut akan dibuka pada 20 Agustus – 6 September 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember Suko Winarno mengatakan, berdasarkan formasi yang telah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 250 formasi di Kabupaten Jember.
250 formasi tersebut terdiri atas 30 tenaga kesehatan dan 220 tenaga teknis. Dari 220 tenaga teknis terdapat kuota khusus penyandang disabilitas sebanyak lima formasi.
Sebanyak 30 tenaga kesehatan yang dibutuhkan Pemkab Jember, mayoritas untuk memenuhi kebutuhan di tiga rumah sakit daerah, yakni RSD Seobandi, Balung, dan Kalisat.
Kebutuhan tersebut mulai dari Dokter Spesialis anak, bedah, jantung dan pembuluh darah. Kemudian juga dokter spesialis mata, saraf, obstetri dan ginekologi, patologi klinik, hingga spesialis penyakit dalam.
Sedangkan untuk 220 formasi lainnya tersebar di berbagai instansi, mulai dari Dispendukcapil, Disparbud, BPBD, DP3AKAB, Bappeda, Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Selain itu juga ada formasi Dina Ketahanan Pangan dan Peternakan, Bapenda, BPKAD, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, dan sejumlah formasi di instansi lain.
Dari 250 formasi yang disetujui BKN, tidak ada satu pun untuk formasi guru. Formasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember hanya tersedia untuk jabatan pengembang teknologi pembelajaran.
Pelamar wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan saat mendaftar. Usia paling rendah pelamar saat mendaftar adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Kecuali untuk kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi, dapat melamar di usia maksimal 40 tahun.
Pelamar untuk formasi tenaga kesehatan, harus melampirkan surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan pihak berwenang. Khusus formasi Satpol PP, pelamar laki-laki harus memiliki tinggi badan minimal 160 dan 155 bagi perempuan.
Satu pelamar hanya bisa melamar satu formasi. Khusus PPPK yang ingin melamar CPNS wajib sudah memiliki masa jabatan minimal 1 tahun.
Sementara khusus pelamar penyandang disabilitas, juga wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit dan video singkat kegiatan sehari-hari.
Sesuai jadwal, pelamar sudah bisa mendaftar mulai tanggal 20 Agustus – 6 September 2024. Tahapan terakhir adalah penetapan NIP yang dijadwalkan tanggal 22 Februari – 2 Maret 2025.
“Jadwal yang tertera saat ini masih dapat berubah mengikuti kebijkan BKN,” katanya Senin, 19 Agustus 2024.
Proses seleksi dilakukan melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi tidak bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya.
Lebih jauh Suko menegaskan, seluruh tahapan seleksi CPNS di Kabupaten Jember tidak dipungut biaya. Karena itu, Suko mengimbau masyarakat tidak percaya begitu saja terhadap siapapun yang menjanjikan kelulusan.
“Pemkab Jember tidak bertanggung jawab apabila ditemukan ada orang mengatasnamakan panitia yang menjanjikan kelulusan. Hal yang lain yang perlu diperhatikan, jika ada peserta dinyatakan lulus, namun ditemukan pelanggaran kemudian hari, maka akan dibatalkan,” pungkasnya.