Pertamini Menjamur di Lamongan, Ini yang Perlu Diperhatikan
Menjamurnya usaha Pertamini atau Pom Mini di Lamongan bak simalakama. Satu sisi keberadaan usaha jualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini dibutuhkan masyarakat, sisi lainnya belum adanya legalitas dari pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamongan Mohammad Zamroni mengatakan, pihaknya selama ini belum mengeluarkan pelarangan berdirinya Pertamini diwilayah Lamongan. Sebab kewenangan berada di PT Pertamina (Persero).
"Andaikata dilarang, pihak SPBU pun akan melayani penjualan BBM untuk Pertamini. Karena BBM yang dijual jenis non-subsidi," kata Zamroni.
Namun setidaknya ada tiga faktor yang perlu diperhatikan pada Pertamini. Yaitu keamanan, keselamatan dan ukuran (tera). Pihaknya selama ini lebih mengedepankan pada pengawasan keamanan.
"Faktor keamanan menjadi perhatian intens kami selama ini. Paling tidak usaha Pertamini harus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Entah ukuran 5 kilogram atau 10 kilogram Pertamini harus punya," papar mantan Kabag Humas ini.
Disperindag pun akan secara berkala melakukan pengecekan terhadap ukuran atau tera di Pertamini. Jika ada yang melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan ukuran akan di lakukan peringatan dengan memasang stiker di pertamini yang melanggar.
Disperindag terus memantau perkembangan Pertamini. Sebab selama ini sudah dua kali terjadi kebakaran akibat tidak safety nya Pertamini yaitu di wilayah kecamatan Modo dan Laren.
"Saat ini di Lamongan terdapat 134 Pertamini. Dan tentu akan terus bertambah.Disperindag akan terus melakukan pengawasan," tegas Zamroni.
Salah satu pemilik Pertamini di Sukodadi Rohman meminta pemerintah tidak melarang atau menutup usaha Pertamini.
"Pertamini menjadi ladang usaha baru bagi masyarakat. Hendaknya pemerintah tidak melarang. Jika ada kekurangan pada usaha pertamini pemerintah bisa memberikan solusi sehingga usaha Pertamini bisa terus bertahan," harapnya.(tok)