Pemkab Bondowoso Janjikan Gelontor Bantuan untuk PKL, Kapan?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur Bondowoso janjikan gelontor bantuan uang tunai bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pekerja terdampak PPKM Darurat Covid-19. Setiap PKL dan pekerja akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp.400 ribu. Bantuan uang tunai ini rencananya diberikan dua tahap.
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Saefudin Suhri kepada Ngopibareng.id, Senin, 19 Juli 2021 mengatakan, pihaknya saat ini melakukan validasi data penerima bantuan uang tunai dari Pemkab Bondowoso tersebut. Mengingat, masih memakai data 2020, karena banyak PKL yang sudah berhenti dan kerja ke luar kota.
”Setelah kami verifikasi di lapangan, ternyata banyak PKL yang sudah berubah profesi dengan bekerja ke luar kota seperti Bali. Sehingga, kita pakai data tahun lalu dan saat ini kita lakukan validasi data penerima bantuan uang tunai itu,” katanya.
Validasi data PKL dan pekerja tersebut, menurut Suhri, diperkirakan selesai Rabu besok lusa, 21 Juli 2021. Selanjutnya, dirapatkan tim anggaran di BPKAD Bondowoso sebelum disalurkan ke PKL dan pekerja terdampak PPKM Darurat Covid-19.
”Mudah-mudahan Rabu besok lusa sudah fiks. Sehingga, Kamis sudah bisa kita salurkan kepada PKL dan pekerja terdampak PPKM Darurat di Bondowoso,” terangnya.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin menjelaskan, pemkab melalui Dinsos setempat akan menyalurkan bantuan uang tunai kepada PKL dan pekerja terdampak PPKM Darurat Covid-19. Anggaran bantuan uang tunai diambilkan dari APBD Bondowoso melalui Biaya Tak Terduga (BTT) milik Bupati Bondowoso.
”Bantuan uang tunai, ini sudah dibahas tim anggaran pemkab dan segera disalurkan dalam waktu dekat,” jelasnya,
Bantuan uang tunai ini diberikan kepada 303 PKL dan pedagang asongan Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, 21 PKL dan pedagang asongan di SMAN 2 Bondowoso, dan ratusan pekerja seperti sopir dan kernet angkot, tukang becak, penarik dokar wisata, pekerja permainan anak-anak, dan karyawan kafe.
”Bantuan ini untuk meringankan beban PKL dan pekerja yang tidak bisa beraktivitas selama PPKM Darurat Covid-19,” tandas Bupati Salwa.