Pemkab Bondowoso-Banyuwangi Sepakat Batas Teritorial Kawah Ijen
Permasalahan batas teritorial (wilayah) antara Pemkab Bondowoso dan Banyuwangi di kawasan wisata alam Kawah Ijen, akhirnya tuntas. Dua kabupaten bertetangga, ini sepakat membagi batas teritorial Kawah Ijen menjadi dua, karena sama-sama memiliki kawasan wisata alam yang dikenal dengan blue fire tersebut. Kesepakatan ini menyusul pertemuan Bupati Bondowoso dan Banyuwangi di Surabaya, Kamis, 3 Juni 2021.
Pertemuan tersebut dipimpin Plh. Sekda Pemprov Jatim dengan difasilitasi Kemendagri RI. Bupati Bondowoso Salwa Arifin didampingi Wabup Irwan Bachtiar Rahmat, Dandim 0822 Letkol Kav. Widi Widayat, Plt. Asisten I Wawan Setiawan, Kepala Dinas PUPR Munandar, Kabag Adm. Pemerintahan Juni, Kabag Hukum Ahmad, Kabag Humas dan Protokol Suryadi, dan perwakilan Bappeda Bondowoso.
Bupati Salwa mengatakan, batas-batas teritorial yang disepakati Bondowoso dan Banyuwangi di kawasan Kawah Ijen ada di sejumlah lokasi. Yakni, sekitar Gunung Raung, Gunung Rante, Kawah Ijen, dan Gunung Ringgit.
Untuk sisi bibir Kawah Ijen sebelah Barat menjadi teritorial Bondowoso dan sisi bibir Timur Kawah Ijen masuk teritorial Banyuwangi. ”Kesepakatan batas teritorial ini merupakan pelaksanaan PP 43 Tahun 2021 dengan difasilitasi Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur, serta menghadirkan kedua kepala daerah (bupati)," katanya di Bondowoso, Jumat, 4 Juni 2021.
Bupati Salwa menjelaskan, pembahasan batas teritorial di kawasan Kawah Ijen dengan Banyuwangi berlangsung sejak 2007. Tapi, setelah tiga kali pertemuan sudah menghasilkan berita acara berisi 11 subsegmen kesepakatan batas teritorial Bondowoso dan Banyuwangi.
”Pertemuan pertama pada 26-28 November 2018, menghasilkan berita acara berisi lima subsegmen batas kesepakatan. Kedua pada 20 Juni 2019 menghasilkan berita acara lima subsegmen batas kesepakatan. Ketiga pada 16 Juli 2019, membahas subsegmen batas di atas perairan Kawah Ijen. Akhirnya, untuk subsegmen di perairan Kawah Ijen sudah final. Jadi ada empat berita acara,” jelasnya.
Selama proses pembahasan, menurut dia, Pemkab Bondowoso konsisten menjadikan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 sebagai pedoman penyelesaian penegasan batas teritorial Bondowoso dan Banyuwangi di kawasan wisata alam Kawah Ijen. Sehingga, setelah kesepakatan, ini ada dokumen batas wilayah yang tinggal ditetapkan oleh Permendagri RI. ”Dokumen batas wilayah, itu hasil kesepakatan tiga kali pertemuan. Dengan begitu, Bondowoso dipastikan turut mengelola wisata Kawah Ijen dan siap bekerja dengan Pemkab Banyuwangi memajukan pariwisata di Kawah Ijen,” tegasnya.
Advertisement