Pemkab Bondowoso Bantu Dana Rp 63,5 Miliar untuk KPU dan Bawaslu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan bantuan dana hibah untuk penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp 63, 5 miliar. Rinciannya, Rp 52,3 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp 11,2 miliar untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Bondowoso.
Penyerahan bantuan dana hibah kepada dua penyelenggara Pilkada Serentak 202 di Pendapa Bupati Raden Bagus Asrama Bondowoso, Rabu 8 November 2023. Diserahkan langsung Pj.Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto kepada Ketua KPU, Junaedi dan Ketua Bawaslu, Nani Agustina.
Pj.Bupati Bambang Soekwanto mengatakan, bantuan dana hibah untuk dua penyelenggara Pemilu di Bondowoso, KPU dan Bawaslu sebagai dukungan pemkab agar pelaksanaan Pilkada Bondowoso Serentak 2024 berjalan lancar dan aman. "Jadi, bantuan dana hibah ini dipergunakan sesuai Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD), di antaranya kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan Pilkada Bondowoso Serentak 2024, termasuk logistik dibutuhkan KPU dan Bawaslu," kata Pj.Bupati Bambang usai penyerahan bantuan dana hibah, Rabu 8 November 2023.
Selain memberikan bantuan dana hibah pada KPU dan Bawaslu, tambah Pj.Bupati Bambang, pemkab juga membantu memperkuat pelaksanaan Pilkada Bondowoso Serentak 2024. Mulai bantuan Linmas, sosialisasi, dan edukasi pada masyarakat hingga tingkat desa. "Pemkab Bondowoso melakukan semua, itu agar pelaksanaan Pilkada Bondowoso Serentak 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati berjalan lancar dan aman," tambah orang nomor satu Pemkab Bondowoso itu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Bondowoso, Farida menerangkan, besaran bantuan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu lebih kecil dari pengajuan awal. Ini disesuaikan regulasi aturan penggunaan anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI.
"Besaran bantuan dana hibah ini tidak termasuk untuk pengamanan Pilkada Bondowoso Serentak 2024. Jadi, bantuan dana hibah ini pasti mencukupi. Untuk pencairannya tahap pertama 2023 sebesar 40 persen dan tahap kedua 2024 sebesar 60 persen," terang Farida mendampingi Pj.Bupati Bambang.
Ketua KPU Bondowoso, Junaedi mengatakan, bantuan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada Bondowoso Serentak 2024 menjadi kewajiban pemkab. Jika tidak, pemkab bisa mendapat sanksi dari Kemendagri RI. "Oleh karena itu, KPU Bondowoso optimistis bantuan dana hibah cair sesuai aturan. Tahap pertama maksimal dua minggu atau 14 hati setelah penandatanganan NPHD sudah cair," kata Junaedi.
Sementara Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina menjelaskan, bantuan dana hibah dari pemkab diperuntukkan pelaksanaan Pilkada Bondowoso Serentak 2024. Tidak terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 baik. Pileg daN Pilpres pada 14 Februari 2024. "Jadi, bantuan dana hibah dari pemkab sebesar Rp 11,2 miliar kepada Bawaslu Bondowoso untuk kegiatan pelaksanaan Pilkada Bondowoso Serentak 2024. Pelaksanaannya setelah Pemilu Serentak 2024 naik Pileg dan Pilpres," jelas Nani Agustina.
Advertisement