Pemkab Blora Percepat Proses Sertifikasi Tanah di Cepu
Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah segera membentuk tim kajian hukum untuk mendorong percepatan penyelesaian proses sertifikasi tanah di Cepu. Pasca kunjungan kerja Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah itu pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu.
Proses pembentukan kajian hukum tersebut akan melibatkan Kemendagri, KPK dan BPK RI. Harapannya langkah yang akan dilakukan ke depan tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Pemkab Blora melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Jawa Tengah, Senin 10 Oktober 2022. Dipimpin Bupati Blora Arief Rohman bersama wakilnya, Tri Yuli Setyowati.
Turut hadir secara luring Kepala Kantor ATR BPN Blora, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum, OPD terkait, Camat Cepu, Lurah Cepu, Lurah Karangboyo, dan Lurah Ngelo. Sedangkan Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama terhubung secara daring melalui sambungan zoom meeting.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Blora dan Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, sepakat untuk segera membentuk tim kajian hukum agar bisa melakukan koordinasi dengan Kemendagri, KPK dan BPK RI.
Disampaikan Bupati Blora Arief Rohman, usai kunjungan Menteri ATR BPN Sabtu lalu, banyak yang bertanya bagaimana kelanjutan proses penyelesaiannya.
“Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN pada hari Sabtu lalu agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah, dan tidak melanggar hukum. Kita sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, dan BPK. Sehingga kita tidak salah langkah,” kata Bupati Arief Rohman.
Pemkab Blora secepatnya akan mengikuti rapat dengan Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, BPK dan aparat penegak hukum.
"Rencananya rapat lanjutan akan digelar besok Kamis 13 Oktober 2022 di Semarang (Kanwil ATR BPN Jateng). Prinsip, lebih cepat lebih baik,” tandas Bupati Arief Rohman.
Kakanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama menyatakan, pihaknya sependapat untuk dilakukan pembentukan tim kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh.
“Jangan sampai langkah yang kita tempuh melanggar aturan hukum yang berlaku. Sehingga saya akan telepon Pak Dirjen dahulu. Waktu yang diberikan Pak Menteri untuk menyelesaikan masalah ini sekitar tiga bulan, untuk itu harus kita manfaatkan dengan beberapa akselerasi," ucap Dwi Purnama.
Menurut Dwi, nantinya masyarakat yang telah mendiami lahan Pemkab ini akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang terdiri Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkekuatan hukum tetap, dan dapat diwariskan kepada anak cucu, sesuai arahan Menteri ATR BPN.
Mulai hari ini, camat dan beberapa lurah di Cepu juga diminta untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan (di Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo) untuk dasar pengukuran ke depannya. Mereka diingatkan jangan sampai ada penambahan data baru.
Advertisement