Pemkab Blitar Belum Punya Mal Pelayanan Publik, Anggaran Terbatas
Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, batal dibangun tahun ini. Sebab, anggaran pembangunan gedung MPP tersebut dipangkas sebesar Rp3 miliar.
“Awalnya sudah ada komitmen dari pimpinan daerah untuk membangun MPP yang rencananya diresmikan tahun ini. Bahkan, pembangunan itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, Rabu, 31 Juli 2024.
Awalnya, Pemkab Blitar menganggarkan dana Rp5 miliar untuk pembangunan MPP ini. Namun karena alasan keterbatasan dana, akhirnya anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp2 miliar.
Selain dipangkas anggarannya, pembangunan mal pelayanan publik ini juga terkendala soal penetapan lokasi. Awalnya, mal pelayanan publik ini akan dibangun dengan memanfaatkan Gedung Bhakti milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar.
Namun gedung milik Disbudpar tersebut kini justru telah dipakai sebagai kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Dengan kondisi itu maka mal pelayanan publik dipastikan gagal dibangun pada tahun ini.
Pembangunan MPP ini sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Bahkan, menpan RB menargetkan semua daerah harus memiliki MPP pada 2024. Namun, Pemkab Blitar gagal untuk mewujudkannya tahun ini. Dengan begitu, MPP menjadi pekerjaan rumah (PR) penting bagi Pemkab Blitar.