Pemkab Banyuwangi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah
Kebijakan bekerja dari rumah mulai diberlakukan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Kebijakan itu resmi berlaku mulai Rabu 18 Maret 2020.
Langkah ini diambil Pemkab Banyuwangi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Meski demikian, terdapat sejumlah ASN yang diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa.
"Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, usai menggelar rapat koordinasi via video conference bersama seluruh organisasi perangkat daerah.
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini akan berlaku mulai 18 sampai 31 Maret 2020. Keputusan ini akan dilakukan evaluasi sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat ditandatangani oleh Sekda Banyuwangi, Mujiono. Surat edaran ini juga menindaklanjuti arahan Menteri PAN-RB.
”Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tetap jaga kesehatan di rumah, dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya,” papar Anas.
Dalam surat itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib membuat metode kerja yang mengatur siapa ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah ASN yang bisa bekerja dari rumah antara lain pejabat fungsional non-pelayanan, pejabat pelaksana, dan pejabat pengawas.
Namun, Bupati, Wakil Bupati, para kepala OPD (kepala dinas, badan, camat, lurah) atau pengambil keputusan lainnya di masing-masing OPD tetap diwajibkan datang ke kantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD. ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor.
"Meski ada kebijakan work from home, pembagian kehadiran tetap mempertimbangkan sejumlah hal, seperti jenis pekerjaan, kondisi kesehatan pegawai, maupun efektivitas pelayanan publik," kata Anas.
Anas juga mengimbau agar pelaku usaha di Banyuwangi bisa mengkaji kebijakan work from home. Dia memahami tidak mungkin semuanya bisa menerapkan work from home.
"Pelaku usaha bisa mengambil kebijakan yang dirasa perlu dengan tetap tidak mengganggu produktivitas bisnisnya," jelasnya.
Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menambahkan, ASN yang tetap masuk kantor harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Adapun ASN yang bekerja di rumah tetap wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi. Sehingga pelayanan tidak terganggu. Dia menambahkan, Pemkab Banyuwangi juga meniadakan seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta.
"Semua even pemerintah daerah, termasuk festival wisata, kami tangguhkan. Harapan kami ini menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak membuat kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Kalau memang ada rapat, harap memperhatikan jarak antar peserta, minimal 1 meter untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami optimalkan rapat via video conference," kata Mujiono.