Pemkab Banyuwangi Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Pantai Boom, Pj Sekda: Ini Penegasan!
Pemkab Banyuwangi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memasang plang kepemilikan tanah di area Pantai Boom Banyuwangi. Pemasangan plang ini sebagai media penyampaian informasi kepada semua pihak bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab Banyuwangi. Tanah tersebut sedang dalam proses untuk penerbitan sertipikat.
“Ini penegasan,” jelas Pj Sekda Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo.
Plang bertuliskan ‘Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi’ itu telah dipasang beberapa hari lalu. Lokasi pemasangan plang berada di sebelah timur bangunan yang dulunya digunakan untuk Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi. Di papan plang tersebut terter nomor induk barang (NIBAR) A-AD00240630 dengan luas 132.550 meter persegi atau kurang lebih 13 hektar.
Guntur menambahkan, secara historis keberadaan tanah itu dimulai sejak Pemkab Banyuwangi memasang break water di sisi kanan Pantai boom. Dengan pemasangan break water itu, akhirnya timbul pulau baru.
“Dari awal munculnya disitu, Gandrung sewu sudah ada di situ,” tegasnya.
Selain itu, lanjut pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan ini, di area tersebut juga terdapat aset-aset milik Pemkab Banyuwangi. Aset-aset tersebut dibangun untuk meningkatkan kualitas dari boom.
Dengan berlatar belakang historis tersebut, menurutnya, tanah di area tersebut memang sudah seharusnya menjadi hak Pemkab Banyuwangi.
“Idealnya yang lebih berhak ya kita,” tegasnya lagi.