Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Penerbitan PIRT Bagi Pelaku UMKM
Pemkab Banyuwangi terus mendorong kemajuan usaha pelaku UMKM. Langkah ini sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi di masa Pandemi. Salah satunya dengan memfasilitasi penerbitan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku UMKM.
Sebanyak 650 pelaku UMKM olahan pangan telah memanfaatkan program ini. Tahun depan ditargetkan ribuan UMKM bisa memanfaatkan program ini.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyatakan, sertifikat PIRT diterbitkan sebagai bukti produk dari UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan. Menurutnya, higienis dan kesehatan menjadi hal yang utama di masa pandemi covid-19. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh semua sektor usaha, utamanya sektor olahan pangan agar produknya bisa diterima publik.
“Salah satu syaratnya ya produknya harus mengantongi standar keamanan sehat dan higienis untuk dikonsumsi,” katanya, Kamis, 11 November 2021.
Ipuk menyampaikan hal itu pada dalam acara Penyuluhan Keamanan Pangan di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Rabu, 10 November 2021. Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan syarat awal pengajuan izin PIRT. Kegiatan ini dilaksanakan dalam beberapa gelombang dan diikuti ratusan UMKM.
Saat ini, lanjutnya, Pemkab Banyuwangi terus mempercepat pemberian sertifikat PIRT bagi para pelaku UMKM. Ini adalah bagian dari skema pemulihan ekonomi di masa pandemi. Dengan izin PIRT, kata Dia, produk usaha rakyat akan semakin dipercaya oleh konsumen.
“Harapannya tentu saja produk pangannya makin laris, para pelaku UMKM semakin sejahtera. Tahun depan, kita targetkan mendampingi sampai terbit PIRT untuk lebih dari 1.000 UMKM,” terangnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan, animo warga yang mengurus izin PIRT sangat bagus. Dari target awal sebanyak 500 pelaku usaha, yang mendaftar mencapai 650 orang.
“Banyak UMKM yang tertarik. Sesuai arahan Ibu Bupati, kita akan terus percepat dan dampingi, termasuk kita tambah terus untuk tahun depan,” katanya.
Dalam Penyuluhan Keamanan Pangan, disampaikan berbagai materi, mulai mutu dan keamanan pangan, bahan tambahan pangan, label dan kemasan, hingga cara produksi pangan olahan yang baik dan sertifikasi halal. Salah satu syarat mendapatkan izin PIRT, menurutnya, pelaku usaha harus mengikuti dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.
“Lalu dilakukan uji pemeriksaan sarana dan uji produk pangan. Semuanya akan difasilitasi Pemkab sampai terbit PIRT-nya,” jelas Nanin.
Salah satu peserta Penyuluhan Keamanan Pangan, Lukman Hadi, menyatakan sangat terbantu dengan program fasilitasi izin PIRT dari Pemkab Banyuwangi ini. Selama ini, pengusaha selai stroberi ini mengaku belum berani memasarkan produknya secara luas karena belum memiliki izin PIRT. Dia masih menjual selai stroberinya kepada relasi dan keluarga.
“Sekarang belum berani jualan online karena belum ada PIRT. Semoga dibantu pemkab ini pengurusan PIRT-nya lancar biar pasarnya lebih luas, bisa masok kota lain” katanya.