Pemkab Banyuwangi Evaluasi SOP Layanan Wisata di Destinasi De Djawatan
Pemkab Banyuwangi melakukan evaluasi layanan wisata di destinasi De Djawatan. Evaluasi ini sebagai respon atas keluhan seorang wisatawan yang mengaku dirugikan dengan tarif jasa delman di destinasi wisata tersebut.
Keluhan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memerintahkan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi untuk datang langsung ke Destinasi De Djawatan guna melakukan evaluasi dan membenahi layanan di sana.
Taufik Rohman, bersama tim telah bertemu dengan pengelola wisata De Djawatan. Pertemuan juga dihadiri Paguyuban kusir delman dan para pedagang di destinasi tersebut.
Dari pertemuan tersebut disepakati untuk melaksanakan SOP (standar operasional prosedur) layanan wisatawan di De Djawatan. SOP ini untuk kenyamanan wisatawan. Juga disepakati untuk pemberlakuan SOP tentang delman wisata De Djawatan.
"Kami telah mengeluarkan SOP tentang delman wisata De Djawatan dengan transparansi tarif Rp50.000.," jelasnya.
Dengan biaya itu, wisatawan akan mendapatkan layanan delam dengan durasi 30 menit. Satu delman dapat dinaiki 1-4 penumpang. Dengan biaya itu, penumpang akan diantarkan ke beberapa titik spot foto.
"Selama beroperasi, semua kusir wajib menggunakan seragam dan setiap delman akan diberikan nomor," tegasnya.
Disbudpar, menurutnya, akan memberikan pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada pihak pengelola tentang manajemen wisata, para kusir delman, dan para pedagang UMKM tentang kepariwisataan. Pelatihan ini dijadwalkan minggu depan.
"Dalam waktu dekat ini, Kami juga akan memberikan pelatihan secara khusus kepada paguyuban delman wisata De Djawatan untuk peningkatan pelayanan kepariwisataan," tegasnya.
Taufik Rohman menyampaikan permohonan maaf atas kekurangnyamanan yang dialami pengunjung saat berwisata di destinasi wisata De Djawatan.
"Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Terima kasih atas segala masukkannya, dengan adanya laporan seperti ini tentu menjadi bahan evaluasi kami bersama pengelola wisata De Djawatan," ungkapnya.
Pihak pengelola wisata alam De Djawatan, Bekti Andiricahyo langsung melakukan kerjasama dengan Bank untuk pemasangan QRIS untuk pembayaran non tunai pada delman. Semua transaksi jasa delman harus menggunakan non tunai. Pembayaran non tunai ini sebagai bentuk transparansi.
"Jika ditemukan pelanggaran, maka kami akan memberikan sanksi tegas kepada kusir delman," tegasnya.