Pemkab Banyuwangi Dorong Petani Ikut Asuransi usaha Tani Padi
Pemkab Banyuwangi mendorong petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan mengikuti program ini, bisa menghindari kerugian akibat gagal panen. Baik itu karena faktor hama maupun faktor iklim seperti kekeringan dan banjir.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, M. Khoiri mengatakan, AUTP merupakan program pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi petani jika terjadi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Keuntungan berasuransi, petani bisa segera melakukan tanam kembali jika menghadapi gagal panen, dengan mendapatkan modal kerja dari klaim asuransi," jelasnya, Jumat, 18 Maret 2022.
Dengan mengikuti asuransi ini petani dapat terhindar dari kerugian yang terjadi ketika padi yang ditanamnya gagal panen. Klaim pertanggungan AUTP mencapai Rp6 juta per hektare per musim.
Untuk menjadi peserta AUTP, Petani hanya perlu membayar sebesar 20 persen dari premi AUTP sebesar Rp 180.000 per hektar per musim tanam atau senilai Rp 36.000 per hektare per musim tanam.
"Sisanya 80 persen atau sebesar 144 ribu rupiah ditanggung pemerintah melalui APBN. Jadi petani cukup membayar premi 20 persennya per hektare per musim," terangnya.
Pada tahun 2021 lahan sawah petani Banyuwangi yang telah didaftarkan program AUTP mencapai 600 hektar. Untuk tahun 2022 Dinas Pertanian dan Pangan terus mendorong agar petani padi bisa semakin banyak yang mendaftarkan lahan sawahnya.
“Karena program AUTP ini sangat bermanfaat bagi petani menghindari kerugian akibat gagal panen," tegasnya.
Dijelaskan, pendaftaran program AUTP dilakukan melalui petugas Dinas Pertanian di lapangan. Syaratnya, lahan yang didaftarkan maksimal 30 hari setelah tanam (HST). Nantinya, petugas yang akan menginput pada aplikasi SIAP.
“Selanjutnya premi swadaya dibayarkan ke rekening perusahaan asuransi, hingga diterbitkan polis asuransi," bebernya.
Untuk melakukan klaim asuransi, petani bisa melaporkan kerusakan pertaniannya pada petugas lapangan. Petugas lapangan kemudian akan mengundang Petugas Pengendali Organisme Tumbuhan (POPT) untuk melakukan pengamatan penyebab kerusakan produksi hasil pertanian. Jika kerusakan mencapai 75 persen atau lebih dari luas lahan atau 75 persen per petaknya, maka pihak asuransi yang akan mengecek dan mengurus asuransi tersebut.
“Karena pemerintah menunjuk Jasindo sebagai mitranya, nanti akan cek ke lahan, diambil dokumentasi, setelahnya diproses, baru bisa klaim asuransi," ujarnya.
Advertisement