Pemkab Banyuwangi Akan Tutup Tempat Karaoke Langgar Jam Operasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan menindak tegas tempat karaoke yang melanggar jam operasi. Jika tetap melanggar aturan, maka tempat karaoke itu akan ditutup. Hal ini disampaikan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Rabu, 20 November 2019.
"Saya instruksikan, karaoke yang sudah berizin resmi buka di atas jam 11 malam (23.00 WIB) saya perintahkan bulan Desember ditutup," tegasnya.
Bupati Anas menegaskan, Pemkab Banyuwangi sebenarnya sudah lama memperingatkan. Namun sebelum diambil tindakan tegas, pihaknya kembali memberikan imbauan kepada tempat karaoke yang masih nekat beroperasi di atas pukul 23.00 WIB.
"Kita sudah diprotes beberapa kyai dan tokoh-tokoh. Kita sudah toleransi, yang resmi maksimum sampai jam 23.00 WIB. Yang diatas itu saya minta ada sanksi. Harapan saya penutupan," jelasnya.
"Pokoknya lebih dari tiga kali (peringatan), kalau masih dilakukan kita minta ditutup. Kami sudah sampaikan pada Pak Kapolres dan sudah ada Perdanya juga," tegasnya.
Banyuwangi sudah memiliki Perda terkait tempat hiburan, yakni Perda nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan. Pada Pasal 10 ayat 3 huruf c Perda nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.
Anas menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk tempat karaoke baru. Tujuannya agar kafe-kafe di rumah masyarakat tumbuh. Karena jika tempat hiburan malam tumbuh, orang tidak akan mau ke warung-warung milik masyarakat.
"Supaya Mbok Yem, Yu Nah, jualan kopi di gang-gang rumah jadi laku. Sekarang kan laku di atas (di Kemiren, Glagah, Licin). Karena orang ke sini gak ada karaoke. Ngobrolnya enak. Dia kerasan. Keinginan saya itu, gak ada kepentingan lain. Banyuwangi sekarang jadi rujukan," tegasnya.