Pemimpin Ritual Berujung Maut di Jember Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pimpinan ritual berujung maut, Nur Hasan, Rabu, 13 Juli 2022. Pria 35 tahun, pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara itu diganjar tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Sidang putusan terhadap kasus ritual yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri juga hadir dalam sidang itu.
Sementara terdakwa, Nur Hasan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Jember. Majelis hakim dalam putusannya memutuskan Nur Hasan bersalah. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 359 KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis 3,5 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa.
Salah satu faktor terdakwa divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa karena seluruh keluarga korban telah memaafkan terdakwa.
“Pada sidang yang digelar sebelumnya, pihak keluarga dari 11 korban yang meninggal dunia memaafkan terdakwa. Itu menjadi salah satu faktor pemotongan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU,” kata Totok, dalam putusannya.
Atas putusan itu, Nur Hasan dengan lapang dada menerima putusan majelis hakim. Nur Hasan berjanji akan menjalani hukuman yang diberikan majelis hakim sampai selesai.
Diketahui, dalam ritual berujung maut yang digelar di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu pada 13 Februari 2022 lalu, keluarga Nur Hasan juga turut menjadi korban. Anak dan istri Nur Hasan tewas diterjang ombak dalam ritual itu.
Pasca insiden itu, Kelompok Tunggal Jati Nusantara di bawah pimpinan terdakwa difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Sedikitnya ada lima hal yang menjadi alasan kelompok itu sudah sesat.
1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
2. Dalam praktiknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.
3. Saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah-buahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syara' (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
Selama Nur Hasan menjalani proses hukum pasca ritual berujung maut itu, tidak terlihat ada aktivitas yang dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara.