Pemimpin Ponpes di Jember Diduga Selingkuh dan Cabuli Santri
Sorang istri pemimpin salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, mendatangi Polres Jember, Kamis, 5 Januari 2023. Ia mengadukan suaminya sendiri. Pria tersebut diduga selingkuh dengan seorang ustazah di pondok pesantren yang dipimpinnya.
Perselingkuhan itu diketahui berdasarkan rekaman kamera CCTV di pondok pesantren. Tak hanya itu, istri pimpinan ponpes itu menduga suaminya sudah beberapa kali memasukkan santri putri ke dalam kamar pribadinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengatakan, kedatangan pelapor untuk konsultasi terkait persoalan yang sedang dialaminya. Ia mengadukan suaminya sendiri yang sering memasukkan santri putri ke sebuah ruangan pribadi mirip kamar.
Tak tanggung-tanggung, pemimpin ponpes itu memasukkan santri putri tanpa mengenal waktu. Terkadang masuk malam, santri putri itu baru keluar pada pukul 01.00-03.00 WIB dini hari.
“Kedatangan ibu nyai ini untuk berkonsultasi. Ia mengadukan suaminya yang diduga sering memasukkan santri putri ke kamar pribadi suaminya,” kata Vita.
Kamar khusus tersebut berada di lantai 2 bangunan ponpes. Sementara kamar pribadi suami dan istrinya berada di lantai 1. Kamar khusus pribadi pemimpin ponpes itu disebut pelapor telah dipasangi teknologi khusus. Orang yang hendak masuk ke ruangan tersebut harus menggunakan sidik jari dan memasukkan pin tertentu.
“Kamar khusus milik kiai yang ada di lantai 2 menggunakan IT. Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor PIN atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu,” tambah Vita.
Ketatnya rahasia masuk ruangan khusus itu membuat istri pimpinan ponpes itu tak mengetahui password-nya. Sehingga, ia tidak bisa masuk ke ruang tersebut. Meski demikian, ada kamera CCTV yang merekam aktivitas di luar ruangan khusus tersebut. Sehingga, si istri bisa melihat siapa saja yang keluar masuk ke lokasi tersebut.
Rekaman CCTV di dalam ruang tersebut sampai kepada istri pimpinan ponpes. Setelah dilihat, aktivitas yang dilakukan pemimpin ponpes tersebut mengarah kepada perselingkuhan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan istri dari pemimpin ponpes itu, aktivitas itu sudah terjadi sejak lama.
“Katanya hal itu sudah berlangsung lama, ibu nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi,” lanjut Vita.
Dengan melihat alat bukti yang dimiliki istri pemimpin ponpes itu, Vita menyarankan agar membuat laporan polisi dengan dugaan perzinaan. Namun, jika itu dilakukan, suaminya hanya diancam hukuman 9 bulan penjara.
Selain itu, dengan mempertimbangkan ada dugaan pencabulan santri putri yang masih bawah umur, Vita menyarankan agar korban dibawa ke Polres Jember. Jika memang terbukti kuat, pelaku bisa terancam 15 tahun penjara.
“Kalau laporan perzinaan diterpakan pasal 284 KUHP, ancamannya 9 bulan penjara. Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” lanjut Vita.
Vita menyarankan agar santri yang dibawa masuk ke dalam ruang khusus oleh pemimpin ponpes, dijemput dan didampingi orang tuanya. Mereka bisa didatangkan ke Polres Jember satu persatu.
Meski demikian, saran tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan oleh istri pemimpin ponpes tersebut. Sehingga pihaknya belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut.
“Saat ini belum keluar LP (Laporan Polisi) ataupun LM (Laporan Masyarakat). Kami masih menunggu nanti apa yang disampaikan dan dilakukan Bu Nyai ini,” pungkas Vita.
Sementara istri pemimpin ponpes tersebut saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Perempuan itu menjauh sambil menutup mulutnya menggunakan tangannya.
Advertisement