Pemilu Ulang di Kuala Lumpur 10 Maret 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di wilayah kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur. Hal ini karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses Pemilu.
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri. Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.
KPU mengklaim pemerintah Malaysia telah mengizinkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024.
"Pemerintah Malaysia memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
Tim KPU sudah bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia, didampingi beberapa representasi dari kedutaan besar. Dari hasil pertemuan itu, menurut Idham Holik, pemerintah Malaysia mengizinkan PSU melalui metode KSK di luar premis atau yurisdiksi Indonesia.
Rencana TPS Luar Negeri ditempatkan di Putrajaya World Trade Center sebagaimana tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaksanakan pada pemungutan suara (sebelum diulang) 11 Februari 2024. Lalu, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga," ujar Idham Holik.
KPU juga mengklaim bahwa seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk PSU di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan.
"PSU tersebut akan melayani pemilih DPT sebanyak 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS LN dan 19.845 orang pemilih KSK," ujar Idham.
Advertisement