Pemilu 2024 Serentak, Dapil di Situbondo Berubah Jadi Tujuh
Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Situbondo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak berubah menjadi tujuh. Perubahan ini seiring penambahan satu dapil dari sebelumnya enam dapil pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan, perubahan jumlah dapil di Situbondo pada Pemilu 2024 serentak menjadi tujuh dari sebelumnya enam dapil. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
"Dalam PKPU No.6 Tahun 2023, itu ditetapkan perubahan pemetaan daerah pemilihan dalam Pemilu 2024 serentak di semua daerah di Indonesia. Termasuk dapil di Situbondo berubah dari sebelumnya enam menjadi tujuh pada Pemilu 2024 serentak," kata Marwoto, Jumat 10 Februari 2023.
Sebelum berubah menjadi tujuh dapil, menurut dia, KPU Situbondo awalnya mengusulkan tiga pemetaan dapil pada Pemilu 2024 serentak ke KPU RI. Usulan pertama tetap enam dapil dengan perubahan alokasi kursi DPRD.
Usulan kedua juga tetap enam dapil, tapi perubahan kecamatan. Usulan ketiga, yakni penambahan dapil dari enam menjadi tujuh dengan memecah satu dapil dan perubahan alokasi kursi setiap dapil.
"Tiga usulan pemetaan dapil Pemilu 2024 serentak di Situbondo, itu diuji publik kemudian diserahkan ke KPU RI yang punya kewenangan menetapkan perubahan dapil setelah berkonsultasi dengan DPR RI," ujarnya.
Marwoto menerangkan, perubahan jumlah dapil Pemilu 2024 serentak menjadi tujuh, tidak menambah kursi DPRD Situbondo. "Jumlah kursi DPRD Situbondo pada Pemilu 2024 serentak tetap sama dengan sebelumnya, yakni 45 kursi," terangnya.
Marwoto menjelaskan, perubahan jumlah dapil Pemilu 2024 serentak tersebut sudah disosialisasikan melalui media resmi KPU Situbondo. "Kita juga dalam waktu dekat segera sosialisasikan langsung ke setiap partai politik peserta Pemilu 2024 Serentak di Situbondo, "jelasnya.
Daftar 7 Dapil Pemilu 2024 di Situbondo.
-Dapil 1 (8 Kursi) : Situbondo dan Panji.
-Dapil 2 (5 Kursi) : Mangaran dan Kapongan.
-Dapil 3 (5 Kurs): Arjasa dan Jangkar.
-Dapil 4 (7 Kursi): Asembagus dan Banyuputih.
-Dapil 5 (6 Kursi) : Kendit dan Panarukan.
-Dapil 6 (7 Kursi) : Suboh, Mlandingan, Sumbermalang, dan Bungatan.
-Dapil 7 (7 Kursi) : Jatibanteng, Besuki, dan Banyuglugur.
*Sumber: KPU Situbondo.
Advertisement