Pemilu 2024, Pemkab Bondowoso Minta Parpol Tak 'Sakiti' Pohon
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk peduli kelestarian lingkungan hidup dan keindahan kota. Yakni, dengan tidak memasang atribut parpol dipaku di pohon jalanan Kota Tape -sebutan Bondowoso-.
Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Bondowoso, Syahrial Fari mengatakan, peduli kelestarian lingkungan hidup diatur UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Bondowoso memiliki Perbup No. 90 Tahun 2021 mengatur larangan memasang segala bentuk reklame dipaku di pohon jalanan.
"Dengan aturan undang-undang dan perbup, itu sudah jelas siapa saja tidak diperbolehkan memasang reklame, baik baliho, spanduk, pamflet, juga atribut parpol peserta Pemilu 2024 dipaku di pohon jalanan kota Bondowoso," kata Syahrial, Selasa 25 Juli 2023.
Karena, pemasangan segala bentuk reklame dengan dipaku di pohon, tambah dia, tidak hanya merusak keberlangsungan pohon dan kelestarian lingkungan hidup. Tapi, mengganggu kenyamanan dan merusak keindahan kota Bondowoso.
"Untuk itu, menghadapi Pemilu 2024, kami (DLH, red) akan berkoordinasi dengan Satpol PP Damkar, Bawaslu, dan KPU Bondowoso serta parpol soal aturan larangan pemasangan atribut parpol dipaku di pohon. Ini agar kelestarian lingkungan dan keindahan kota tetap terjaga," tandasnya.