Pemilu 2019, 78 TPS Khusus Disiapkan di Lapas Seluruh Jatim
Hari pemungutan suara dalam Pemilu dan Pilpres 2019 semakin dekat. Agar warga binaan Lapas atau Rutan bisa menyalurkan suaranya dengan baik, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapakan 78 tempat pemungutan suara (TPS) khusus lapas/rutan di Jatim.
Kasubid Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Alzuarman, mengatakan jumkah TPS itu akan variatif di tiap rutannya.
"Jumlahnya bervariasi, tiap lapas/rutan tidak sama. Paling banyak Lapas Malang ada 11 TPS, selanjutnya Lapas Porong dan Rutan Medaeng 6 TPS. Yang lain ada yang 3, 2 atau 1 TPS saja, tergantung penghuninya,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu 6 April 2019.
Alzuarman mengatakan, ada sekitar 14. 116 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 39 lapas/rutan yang terdafatar sebagai daftar pemilih tetap. Mayoritas WBP itu masuk dalam kategori DPT b, atau tambahan.
"Jumlahnya masih bisa bertambah, mengikuti keluar masuknya warga binaan," katanya.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini terus mengupayakan perekaman e-KTP sebagai syarat WBP bisa menyalurkan hak suaranya.
Pargiyono menyebut pihak KPU memberikan kebijakan penetapan DPT dan DPT b pada pihaknya, dari yang seharusnya 1 bulan sebelum hari pemungutan suara, tapi ada kelonggaran sampai hari H.
“Sepanjang surat suara masih ada dan identitas jelas serta terdaftar di DPT asal, maka akan diizinkan menyalurkan hak suaranya,” kata Pargiyono.
Alasannya, sampai saat ini, jumlah WBP di Jatim ternyata lebih dari 27.000 orang. Dari jumlah itu, menurutnya, ada juga yang tak memiliki hak pilih seperti anak dan WNA. "Tapi jumlahnya tidak signifikan," ujarnya.
Di sisi lain, sirkulasi WBP, kata dia, juga sangat fluktuatif, karena perubahan selalu ada di tiap harinya. Sebab, ada tahanan yang pindah, bebas, atau meninggal dunia.
“Saat ini yang kami gencarkan adalah koordinasi dengan Dispendukcapil, apalagi saat ini WBP sudah bisa memilih walau hanya memiliki surat keterangan saja,” pungkasnya. (frd)
Advertisement