PSBB, Pemilik Warung di Wajak Malang Meninggal Karena Covid
Seorang pemilik warung di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dilaporkan meninggal akibat covid-19, pada 27 Mei 2020. Perangkat kecamatan setempat mengumumkan agar warga yang sempat berinteraksi dengan mendiang untuk segera melapor kepada bidan dan perangkat desa setempat, untuk didata serta menjalani tes covid-19. Pengumuman itu disampaikan lewat akun media sosial Youtube.
Dalam video yang diunggah pada Kamis 28 Mei 2020 itu, terdapat tiga perangkat kecamatan setempat, yaitu bidan desa, Kapolsek Wajak, dan Camat Wajak. Video berdurasi kurang dari lima menit itu dimulai dengan pemaparan kronologis sakit hingga meninggalnya pasien perempuan, yang disebut dengan menggunakan inisial, dan tanpa menyebutkan alamat lengkapnya.
“Pada 19 Mei 2020, pasien berobat ke klinik terdekat dengan keluhan badan meriang. Pada 23 Mei pasien kontrol ke Mitra Delima kemudian dirujuk ke RSSA pada 26 mei kemarin. Pada 27 Mei, pasien meninggal dan dimakamkan di Wajak pada pukul delapan malam,” kata petugas kecamatan yang diperkenalkan sebagai Bidan Kecamatan di video tersebut.
Pada 27 Mei, pasien menjalani pemeriksaan TCM dan pada 28 Mei hasilnya keluar. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyampaikan jika pasien positif covid-19. “Kami akan melakukan tracing karena pasien memiliki warung di rumah. Menambahkan jika pasien tak pernah keluar Wajak dan diduga penyebaran covid didapat dari pengunjung warung,” lanjutnya.
Pihaknya pun meminta agar warga yang telah berkunjung dan melakukan interaksi baik di warung atau dengan pasien, diminta untuk melapor ke bidan dan perangkat desa setempat. Warga nantinya akan dites covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di rumah jika tak memiliki gejala klinis. “Diharapkan melakukan isolasi mandiri di rumah dan melapor kepada bidan desa sehingga bisa kami lakukan pemantauan,” lanjutnya.
Semenrara, Camat Wajak Purwoto menambahkan jika masyarakat diminta selalu menggunanakan masker saat berada di luar rumah, sering mencuci tangan, dan menerapkan protokol pembatasan jarak fisik. “Sebagai ganti PSBB yang berakhir pada 30 Mei, kita siap melaksanana new normal, senantiasa pakai masker, hand sanitizer dan jaga jarak, ini yang harus diterapkan ke depan di wilayah Wajak,” katanya.
Video yang dibagikan di grup Whatsapp Satgas Covid-19 Kabupaten Malang itu mendapat apresiasi dari anggota Satgas.
Sekretaris PMI Kabupaten Malang, Aprilijanto menyebut jika informasi tersebut penting untuk membuat warga Kabupaten Malang jera dan lebih waspada, mengingat wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas. "Biar masyarakat agak jera, bila ada yang terkonfirmasi diberitakan seperti ini," katanya, Sabtu 30 Mei 2020.
Sementara, data terakhir yang dibagikan Satgas Covid per Kamis 28 Mei 2020, mencatat jumlah akumulasi kasus covid-19 di Kabupaten Malang mencapai 74 orang. Kasus di Wajak menjadi kasus pertama di kecamatan tersebut yang muncul di saat Malang menerapkan PSBB Malang Raya bersama Kota Batu dan Kota Malang.
Advertisement