Pemilik Uang Baru Rp 3,7M, Lolos di Ngawi Bermasalah di Mojokerto
JRS pemilik uang Rp 3,7 miliar yang disita Polres Mojokerto Kota pernah ditangkap di exit tol Ngawi saat mengangkut uang Rp2,1 miliar, pada tahun lalu.
Informasi yang diterima, pada akhir bulan April 2021 kendaraannya Grand Max bernopol W 1427 W diberhentikan oleh polisi lalulintas saat keluar dari exit tol Ngawi, tepatnya dari arah barat atau Solo.
Saat itu polisi mencurigai kendaraan yang dikendarai JRS karena membawa uang berjumlah fantastis tanpa ada pengawalan. Sehingga ia diduga pelaku tindak kejahatan.
Sama dengan saat diamankan polisi di Mojokerto. Kala itu dari dalam mobil warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo tesebut didapati uang baru pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000. Ada juga yang pecahan Rp50.000 serta Rp100.000.
Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap JRS dan tidak menemukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana atau kejahatan. Saat itu JRS juga diminta surat pengantar dari pihak bank di Bandung.
Surat pengantar yang dibawa JRS kemudian ditujunkkan ke petugas. Akhirnya dia dibebaskan untuk melanjutkan perjalanannya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso membenarkan jika JRS pernah ditangkap di exit Tol Ngawi.
"Betul, dia pernah diamankan di Tol Ngawi oleh petugas lantas, situasinya siang. Saat itu petugas tidak ada kecurigaan, karena dia bisa menunjukkan surat jalan. Jadi dianggap sudah sesuai," katanya.
Hal tersebut berbeda saat JRS diamankan di dekat Tol Gedeg, Pagerluyung Mojokoerto. Menurut Rizki, petugas mendapati JRS dan kawan-kawan melakukan transaksi, sehingga petugas mencium kecuriagaan.
"Kami menemukan tengah malam dan dilihat tempatnya mencurigakan. Sehingga kami coba kembangkan," ujarnya.
Saat ditangkap, polisi menduga uang yang dibawa JRS merupakan uang palsu dan jasa penukaran uang tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan JRS mengaku uang mendapatkan uang baru senilai Rp5 Miliar dari salah satu bank di Bandung, Jawa Barat.
"Kami curiga dengan keluarnya uang Rp5 Miliar ini kok dengan mudahnya dari Jawa Barat ke Jawa Timur. Padahal Jawa Timur sendiri uang itu kan melimpah. Dia (JRS) kan nasabah di sini kenapa harus ke Jawa Barat," beber Rizki.
Untuk pendalam lebih lanjut, pihaknya juga berkomunikasi dengan Polda Jawa Barat dan Bank Indonesia (BI) Surabaya. "Kita sudah koordinasi dengan satuan atas, Diskrimsus Polda dan BI Surabaya," pungkasnya.
Sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto telah memeriksa 10 orang saksi. Dua di antaranya pegawai bank di Bandung, Jawa Barat. Selain itu juga meminta pendapat dua ahli pidana untuk mengonstruksikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Kasus ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan uang baru senilai Rp3,7 miliar lebih di Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung. Uang ini diamankan dari dalam mobil Grandmax dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu tol.
Polisi sempat menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang Idulfitri, mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.
Namun, tumpukan uang yang masih berlabel Bank Indonesia itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur ini dipastikan asli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dari total uang yang ditemukan sekitar Rp5 Miliar. Sebanyak Rp1,2 Miliar telah beredar di Jombang dan Nganjuk.
Selain menyita uang Rp3,7 Miliar, pihak kepolisian juga mengamankan enam orang. Sebanyak lima orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan satu orang warga luar Jawa Timur.
Kala itu, enam orang yang sempat diamankan yang kini masih berstatus sebagai saksi. Termasuk pemilik mobil Granmax berinisial JRS warga Kabupaten Sidoarjo serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 13 April 2022.