Pemilik Sedan Mewah P 44 PII Ditahan Atas Dugaan Pengancaman Juru Parkir Di Banyuwangi
Polisi resmi menahan pemilik mobil sedan mewah BMW dengan nopol P 44 PII, M. Murni Abdullah, 36 tahun. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu, 9 November 2024. Dia dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP atas dugaan ancaman kekerasan. Kasus ini dilaporkan seorang juru parkir yang mengaku ditodong dengan senjata api.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan, Polresta Banyuwangi berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan. Dia menegaskan, Polresta Banyuwangi bekerja maraton mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, termasuk tiga saksi ahli, pelapor dan terlapor.
“Kemudian berdasarkan gelar perkara ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan terhitung mulai Sabtu kita melakukan penahanan,” tegasnya, Senin, 11 November 2024.
Dijelaskannya, dugaan pengancaman ini, terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 14.15 WIB di jalan Banterang, depan Abba Mart. Saat itu ada truk yang akan masuk ke gudang. Karena situasi gang sempit sehingga truk masuk butuh waktu agak lama. Hal ini menyebabkan tersangka tidak sabar dan membunyikan klakson dengan keras.
“Kemudian salah satu tukang parkir, sebagai pelapor, menegur dengan ucapan sabar. Dibalas dengan tindakan perbuatan dan ucapan yang dapat dikonstruksikan sebagai peristiwa pidana yaitu menyuruh orang untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” tegasnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV yang disita dari empat titik yakni dari toko Abba Mart, simpang empat Sritanjung, Simpang Lima dan di salah satu restoran cepat saji. Rekaman CCTV itu, kata Rama, memberikan petunjuk yang kuat bahwa yang mengemudikan kendaraan sedan mewah dan melakukan perbuatan atau pun ucapan ancaman kekerasan tersebut adalah benar tersangka.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga sudah melakukan penyitaan mobil sedan BMW nopol P 44 PII dan alat yang diduga untuk melakukan ancaman kekerasan yaitu satu pucuk pistol jenis Glock 43 dengan dua magazine berikut 12 amunisi.
“Senjata ini secara legalitas sudah dapat dibuktikan ini adalah sah senjata beladiri,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Tidak hanya itu, Polisi juga melakukan tindakan penilangan atas pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait warna kendaraan yang tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kapolresta menegaskan, tersangka tidak dijerat dengan Undang-undang Darurat karena tersangka memiliki legalitas yang sah terkait kepemilikan senjata api tersebut. Menurutnya, dalam hal ini tersangka tidak mengaku telah menodongkan senjata. Tetapi berdasarkan keterangan saksi terbukti ucapan ancaman kekerasannya.
“Maka analoginya kalau dia mengancam ‘awas tak tembak kamu’, maka sejatinya ada senjata di situ. Tetapi saksi tidak ada yang melihat kecuali pelapor. Oleh karena itu tetap kita konstrusikan ancaman kekerasannya,” ujarnya.
Sebelumnya, M. Murni Abdullah, melalui penasehat hukumnya, M. Zaeni, membantah ada pria yang keluar dari mobil lalu menodongkan senjata api jenis pistol.
“Jadi kalau ada pria yang keluar dari mobil menodongkan pistol, saya klarifikasi, saya sampaikan itu tidak benar,” jelas Zaeni saat mendampingi Murni memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Saat itu, Zaeni membenarkan mobil sedan warna pink dengan nomor Polisi P 44 PII tersebut milik kliennya. Menurutnya, seringkali ketika seseorang memiliki sebuah mobil, saat terjadi sesuatu dengan kendaraan tersebut, pengendaranya dianggap identik dengan pemiliknya. Padahal menurutnya pengemudi kendaraan belum tentu pemiliknya.
“Ayo kita sama-sama menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jadi selama belum ada putusan dari pihak yang berwenang maka kita sama-sama menghormati hukum,” tegasnya.