Pasutri Tewas di Hiburan Malam Kedungdoro, DPRD Surabaya Ancam Segel Lokasi
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan jajaran pemerintah kota (Pemkot) dan Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) untuk membahas regulasi pasca insiden kecelakaan maut sesudah Halloween Party yang menyebabkan tewasnya pasangan suami-istri di Jalan Kedungdoro.
Pengelola Hiburan Malam
Sayangnya, pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pemilik rumah hiburan umum (RHU) Paradise dan Ambyar. Hanya sejumlah orang yang mengaku perwakilan dari kedua klub tersebut yang memenuhi undangan Komisi B DPRD Kota Surabaya sehingga membuat pembahasan berjalan kurang maksimal.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moh Faridz Afif, menegaskan bahwa ketidakhadiran para pemilik RHU tersebut bisa berdampak serius pada kegiatan operasional tempat hiburan itu.
Menurutnya, kealpaan pemilik kedua RHU tersebut membuat diskusi yang bersifat mendesak tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau nanti sampai hari Senin minggu depan tetap tidak hadir, kami minta kepada Pemkot Surabaya untuk mensegel diskotik tersebut sampai pemilik mau hadir di Gedung DPRD Kota Surabaya,” ujar Afif sesudah rapat dengar pendapat, Senin 11 November 2024.
Afif menjelaskan, pihaknya berencana akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat tersebut dengan mengundang perwakilan Provinsi Jawa Timur, yakni Dinas Pariwisata Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur untuk mendapatkan detail informasi mengenai perizinan Paradise dan Ambyar Club.
Cek Izin Operasional
Menurutnya, diundangnya kedua OPD Provinsi Jatim tersebut adalah sebagai upaya dari DPRD Kota Surabaya untuk mendapatkan klarifikasi dari berbagai pihak, terutama jajaran samping terkait izin operasional kedua klub malam tersebut.
“Kami agendakan Senin depan dan mengundang Dispar Jatim dan DLH Jatim untuk menanyakan perizinan dari Paradise dan Ambyar Club,” katanya.
Politikus PKB ini juga menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa bahan terkait izin dan operasional tempat hiburan tersebut dan hanya tinggal menunggu kedatangan pemilik kedua RHU pada pertemuan berikutnya.
“Kami mau bahas tapi percuma karena (pemilik RHU) tidak datang. Kami sudah punya bahan, tunggu saja hari Senin,” pungkasnya.
Kecelakaan Maut
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Kedungdoro, Surabaya pada Jumat 1 November 2024 lalu sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil Kijang Innova, dilaporkan menabrak dan memporakporandakan sebuah warung dan menewaskan dua orang yang diketahui sedang menyantap hidangan di warung tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi menjelaskan, dua korban tewas merupakan pasangan suami-istri.
"Korban meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Soegiono, 53 tahun dan Sri Ariani, 48 tahun, asal Jalan Kapas Madya I, Surabaya. Mereka merupakan pengunjung warung," ujarnya, Jumat 1 November 2024.
Suryadi menerangkan, kecelakaan terjadi saat A, 18 tahun, berkendara dari arah selatan, yakni Jalan Pasar Kembang ke utara menuju Jalan Kedungdoro.
"Diduga kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, Toyota Innova bergerak ke kanan melawan arus dan terjadi kecelakaan lalu lintas," terangnya.
A yang tidak berkonsentrasi karena berada di bawah pengaruh alkohol tidak dapat mengendalikan mobilnya dengan kesadaran penuh. Lalu melintas secara ugal-ugal dan menabrak kendaraan di sekitar Jalan Kedungdoro lalu menabrak warung hingga porak-poranda hingga menyebabkan dua orang tewas.
Pasangan suami-istri itu pun ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara, sang pengemudi Innova, A telah diamankan pihak kepolisian beserta mobilnya yang sudah ringsek untuk penyidikan lebih lanjut.
"Mobil yang dikendarai A lalu menabrak mobil Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, kemudian sepeda Motor Honda Beat (milik alm. Soegiono) yang sedang parkir, dan kemudian menabrak warung makan," pungkasnya.
Advertisement