Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Seorang pemilik salah satu panti asuhan di Kota Surabaya diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak penghuni panti yang masih berusia di bawah umur.
Pemilik Panti Diduga Lecehkan Selama 3 Tahun
Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR) Sapta Aprilianto menjelaskan, sosok pemilik panti asuhan dan terduga pelaku kekerasan seksual tersebut adalah seorang berinisial NK (61 tahun). Sapta mengatakan, terduga pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya tersebut selama kurang lebih tiga tahun lamanya.
Sapta melanjutkan, kabar mengenai adanya dugaan tindakan asusila tersebut awalnya dilaporkan oleh salah satu penghuni panti yang berhasil melarikan diri kepada seseorang.
"Jadi, ini kan ada beberapa anak yang kabur. Kemudian datang pada pelapor, menginformasikan di dalam panti asuhan diduga terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak di dalam panti asuhan," ucapnya kepada awak media di FH UNAIR, Jumat 31 Januari 2025.
Tak Ada Ancaman Fisik ke Korban
Berdasarkan penuturan dari terduga korban, Sapta mengatakan, tidak ada ancaman yang dilontarkan oleh terduga pelaku. Korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tunduk terhadap kemauan bejat terduga pelaku karena faktor relasi kuasa.
"Relasi kuasa karena memang mereka tidak ada pilihan lain. Sehingga ya memang seperti ini salah satu modus kejahatan, yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasannya. Akhirnya mau tidak mau, terjadilah dugaan tindak pidana," tuturnya.
Adapun sosok yang menerima laporan dugaan tindakan dugaan kekerasan seksual dari seorang penghuni panti tersebut adalah seorang perempuan berinisial S (41 tahun). Sapta menjelaskan, S bersama pihaknya kemudian mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan kejadian tersebut pada Kamis 30 Januari 2025 kemarin.
Dalam proses pelaporan dengan nomor registrasi LP/B/165/1/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut, Sapta menerangkan, UKBH FH UNAIR telah diberi kuasa oleh pihak pelapor untuk mendampinginya dan para terduga korban dalam setiap proses hukum yang akan dijalankan ke depannya.
"Kami sebagai penerima kuasa, maka kami akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus dan bekerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini," lanjutnya.
Assesment terhadap Korban
Merespons laporan itu, Sapta mengakui bahwa pihak kepolisian juga melakukan assesment terhadap korban untuk menganalisis trauma yang terjadi akibat kejadian yang dialaminya.
"Alhamdulilah, korban secara fisik baik-baik saja, tetapi sedang dilakukan assesment, pendampingan psikis dan tadi pagi sudah dilakukan assesment kepada korban untuk mengetahui trauma yang terjadi yang diakibatkan si terduga pelaku ini," paparnya.
Dalam proses advokasi dari kasus tersebut, khususnya terkait kondisi psikologis korban yang masih berusia 15 tahun, Sapta mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Pemberdayaan Perempuan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di tingkat provinsi maupun kota.
"Jadi, kami dari UKBH mendampingi dari sisi hukum karena melihat kondisi anak. Ini artinya, kami perlu untuk pendampingan secara psikis, dalam hal ini kita melibatkan instansi terkait, termasuk UPT PPA Kota Surabaya, UPT PPA Provinsi, dan LPA Jatim. Kami juga berkolaborasi untuk membantu penanganan anak lainnya yang diduga menjadi korban," tegasnya.
Jumlah Korban Bisa Berkembang
Untuk itu, Sapta juga meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pasalnya, masih terdapat satu perempuan dan satu remaja laki-laki yang masih tinggal di panti asuhan tersebut bersama terduga pelaku.
"Karena ini yang melapor baru satu, tetapi dari satu ini mungkin bisa jadi akan berkembang, korban-korban yang lain. Kasus ini sangat memprihatinkan, dan kami khawatir dengan keselamatan anak-anak lain yang masih tinggal bersama terduga pelaku," pungkasnya.
Advertisement