Pemilik Kenpark Tersangka, Polisi Dituntut Dalami Dugaan Overload
Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji meminta agar pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya wisatawan yang sengaja berhenti di tengah perosotan hingga mengakibatkan ambrol.
Hal tersebut, diungkapkan setelah Soetiadji ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, atas ambrolnya perosotan di Kenpark pada Sabtu, Sabtu, 7 Mei 2022, lalu.
“(Pernyataan) dari general manager, maupun pihak operasional, dan operator (di lapangan) itu karena overload (kelebihan pengunjung),” kata Soetiadji, kepada media, Kamis, 25 Agustus 2022.
Soetiadji mengatakan, pihak kepolisian seharusnya tidak hanya mendalami peralatan yang digunakan, namun juga kemungkinan kelebihan kapasitas pengunjung di dalam perosotan.
“Overload kok gak diurus (diselidiki), kenapa terjadi overload di satu titik potongan, itu yang nanti perlu didalami. Overload kok bisa terjadi, harus dicari penyebabnya,” jelasnya.
Sebab, kata Soatiadji, berdasarkan keterangan saksi ada satu wisatawan yang menghambat laju pengunjung lain di perosotan, sehingga terjadi penumpukan orang seluncuran itu.
“Harus dicari penyebabnya, kenapa terjadi dalam satu potongan seluncuran ada tumpukan 17 orang. Korban sendiri ngomong ada satu orang yang menahan,” ucapnya.
Meski demikian, Soatadji mengaku bakal tetap menjawab panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, ia berharap agar pihak kepolisian dapat objektif selama penyelidikan.
“Saya tetap berharap polisi seobjektif mungkin saat dilakukan penyidikan dan penyelidikan, dicari kebenaran penyebabnya musibah ini (perosotan ambrol),” ujar dia.
Diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ambrolnya perosotan Kenpark. Mereka adalah, manajer operasional SB, general manager PS, dan pemilik ST. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.
Advertisement