Pemilik Kendaraan di Kapal Mutiara Timur I akan Dapat Asuransi
Kapal Mutiara Timur I dinyatakan tenggelam pada Kamis, 17 November 2022 kemarin. Seluruh kendaraan yang dibawa kapal rute Banyuwangi-Lombok ini turut tenggelam.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi menyatakan pemilik kendaraan yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut akan mendapatkan ganti dari pihak asuransi.
Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjungwangi, Banyuwangi, Widodo mengatakan, hak-hak penumpang akan diganti dari pihak asuransi. Penggantian ini merupakan hak dari pemilik kendaraan.
“Yang mengurus (asuransi) perusahaan ke pihak asuransi. Kerjasama dua pihak itu antara perusahaan dan pihak asuransi. Pasti ada asuransi,” jelasnya, Jumat, 18 November 2022.
Dia memastikan, kerugian kendaraan tersebut akan diganti pihak asuransi. Tentunya dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan, diantaranya tiket, KTP, dan bukti kepemilikan kendaraan.
Perusahaan, kata dia, sudah berkoordinasi dengan pihak KSOP. Widodo menyebut pihaknya akan mengawal prosesnya. JIka ada yang beres, pihaknya akan ikut membantu menyelesaikan.
“Tanpa dikawal pun itu sudah menjadi kewajiban sama asuransi untuk mencairkan,” tegasnya.
Widodo meminta para pemilik kendaraan untuk bersabar dulu. Karena untuk persoalan asuransi ini juga butuh proses. Apalagi saat ini pihak perusahaan operator kapal Mutiara Timur I masih melayani beberapa instansi terkait peristiwa kebakaran hingga tenggelamnya kapal tersebut.
“Mohon bersabar dulu. Perusahaan masih melayani instansi-instansi ke Polda Bali, ke kita, itu dulu baru nanti kita bicara asuransinya. Diproses nanti,” ujarnya.
Widodo menegaskan, seluruh kendaraan yang dibawa Kapal Mutiara Timur I ikut tenggelam bersama kapal tersebut. Karena yang dievakuasi hanya penumpang dan Anak Buah kapal saja. Sementara kendaraan sama sekali tidak ada yang dievakuasi.
Data dari KSOP Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Kapal ini membawa 2 unit sepeda motor, dua unit kendaraan pribadi, truk sedang sebanyak 16 unit, truk besar sebanyak 68 unit, truk bak panjang satu unit, dan truk tronton 27 unit.
Mengenai kapal yang saat ini tenggelam, menurut Widodo, secara aturan pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk mengangkat atau menyingkirkan kapal tersebut. Namun melihat kedalaman laut lokasi kapal tenggelam yang diperkirakan lebih dari 100 meter dirinya belum tahu apakah bisa diangkat atau tidak.
“Tapi kewajiban menyingkirkan atau mengangkat itu ada,” tegasnya.
Advertisement