Pemilik Akun Sahab Aras Manik di Facebook Dijerat Pasal Berlapis
HHG, 34 tahun, pemilik akun Facebook (FB) sahab aras manik dijerat dengan pasal berlapis, karena melakukan chatingan berbau pornografi terhadap lima korban dan kemudian melakukan pemerasan.
Kombes Pol Eko Santoso, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, mengatakan, HHG diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE atau pun UU RI tentang pornografi terhadap lima korban yang masih berstatus mahasisiwi.
Tim Cyber Direktorat Krimsus Polda Maluku berhasil meringkus HHG yang melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan Selasa 17 November lalu di Adonara Timur (NTT) dan kemudian dibawa kembali ke Ambon Senin kemarin.
Barang bukti yang didapat polisi adalah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum serta pakaian yang dipakai saat melakukan chatingan.
"Penangkapan tersangka tidak luput dari bantuan Kasat Serse Polres Flores Timur (NTT) bersama anak buahnya sampai pelaku berhasil diringkus," ucap Dir Reskrimsus.
Kata Kombes Pol Eko Santoso, pengungkapan kejadian bermula pada April 2020 lalu, sebuah laporan yang diajukan ke polisi yang menyebutkan akun FB milik tersangka. Kemudian pada Juli 2020 juga ada laporan polisi nomor 239, dan setelah diselidiki ternyata pelakunya sama.
Dari pengembangan keterangan pelapor, ternyata ada lima korban di Kota Ambon, dan begitu ditelusuri lewat penyelidikan maka ditemukanlah tersangka HHG.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman minimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Menurut Eko, tidak menutup kemungkinan penambahan pasal dakwaan berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan. "Kasus ini bermodus chatingan dengan para perempuan. Ketika dia melakukan chatingan selalu membujuk lawan chat untuk membuka pakaian bagian atas, lalu gambar korban yang direkam kemudian dipakai untuk melakukan pemerasan," jelas Kombes Eko.
Gambar video tersebut akan disebarkan bila keinginan tersangka tidak dituruti, yakni korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pria lain dan direkam, kemudian hasil harus dikirim kembali kepada tersangka.
Setelah itu tersangka juga mengambil alih akun FB milik korban, lalu seterusnya akun tersebut dipakai melakukan kejahatan serupa, namun tersangka tidak mengajak para korban untuk bersetubuh.
Tersangka mengaku sudah pernah berkeluarga dan punya satu anak berusia lima tahun yang ikut istrinya yang sudah minta cerai. (ant)
Advertisement