Pemilik Akun Aida Konveksi yang Hina Jokowi Mumi Belum Ditahan
Polisi hingga kini ternyata belum menetapkan Ida Fitri, 44 tahun, wanita asal Kalipucung Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka. Ida adalah pemilik akun facebook Aida Konveksi yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, belum ditetapkannya Ida sebagai tersangka lantaran pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi ahli, sebagai bukti dalam kasus tersebut.
"Polisi masih memeriksa (meminta keterangan) saksi ahli. Setelah itu kami gelar, kemudian kami ambil sikap," kata Barung, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juli 2019.
Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan oleh kepolisian itu kata Barung, yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli pidana.
"Ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana," kata Barung.
Dengan begitu Ida yang diperiksa sejak Senin, 1 Juli 2019 pukul 23.30 WIB malam pun telah dipulangkan dari Markas Polisi Resor Kota Blitar, dan tak dilakukan penahanan, lantaran masih berstatus saksi.
Sebelumnya akun facebook milik Ida, bernama Aida Konveksi, diduga telah mengunggah gambar mumi berwajah Presiden Jokowi dengan caption 'The New Firaun'.
Tak hanya itu, Ida juga memposting gambar anjing memakai baju kebesaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menuliskan caption 'Iblis Berwajah Anjing'.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Barung, Ida telah mengakui bahwa postingan bernada penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu memang benar dibuat olehnya. Namun ia menyebut dirinya hanya membagikan ulang gambar tersebut. (frd)
Advertisement