Pemilik 3 Juta Pil Koplo di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara
Adde Prayoga alias Ambon divonis 15 tahun penjara lantaran terbukti menyimpan 3 juta butir pil koplo atau pil dobel L. Selain itu, pria asal Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto juga didenda Rp3 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar PN Mojokerto secara daring pada Kamis 20 Oktober 2022 sore kemarin. Terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lapas Mojokerto tanpa didampingi pendamping hukum.
Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa Adde Prayoga secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengedarkan narkoba jenis sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah telah peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin usaha.
"Sesuai dengan dakwaan satu primer dan kedua primer," kata Sunoto membacakan tuntutan.
Terdakwa Adde Prayoga alias Ambon dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana secara kumulatif melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ketiga primer Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adde Prayoga alias Ambon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa izin, mengedarkan tanpa hak narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 14 tahun penjara dengan denda Rp 3 milyar subsider 3 bulan penjara," bebernya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 3 milyar dan subsider 3 bulan penjara.
Terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba. Sementara hal yang meringankan, Adde telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.
Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum belum menyatakan banding.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Ferdi Ferdian Dwirantama juga belum bisa menyatakan banding. "Kita pikir-pikir dulu," ucapnya, Jumat 21 Oktober 2022.
Ferdi juga mengaku jika barang bukti sebanyak 3 juta butir pil koplo saat ini masih disimpan kejaksaan. Dirinya bakal memusnahkan barang haram ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kalu sudah inkracht akan kita musnahkan," pungkasnya.