Pemilihan Ketua MK, Isu Adik Ipar Presiden Jokowi Calon Kuat
Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK periode 2023-2028 dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 15 Maret 2023. Rapat pleno para hakim konstitusi itu akan menentukan pengganti Ketua MK saat ini Anwar Usman. Masa jabatan adik ipar Presiden Jokowi sudah habis.
Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau MK, pemilihan Ketua dan Wakil MK diatur oleh dalam pasal 4 ayat (3). Dalam pasal itu disebutkan Ketua MK dipilih oleh anggota Hakim Konstitusi secara musyawarah dan dipilih untuk menjabat selama lima tahun.
Anwar Usman diisukan menjadi kandidat terkuat kembali setelah masa jabatannya habis tahun ini. Dalam Undang-Undang MK pasal 4 ayat (3a) Ketua MK diperbolehkan menjabat kembali apabila terpilih, namun hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK," demikian penjelasannya dikutip dari tempo.co.
Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi.
Advertisement