Pemerkosa Siswi SMP di Probolinggo Divonis Tiga Setengah Tahun
Pria berinisial WMM, 17 tahun, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo akhirnya divonis tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis, 11 Juli 2024. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah memerkosa MH, 14 tahun, siswi SMP, warga Kecamatan Kedopok.
Pemerkosaan itu juga melibatkan dua tersangka lain yakni, Sahrul Nuril Anwar, 20 tahun dan Fendi Kurniawan, 20 tahun, keduanya warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok. Kedua teman WMM itu juga segera diadili di PN Probolinggo.
Sidang beragenda vonis terhadap WMM itu juga dihadiri korban pemerkosaan, MH didampingi keluarganya. MH juga didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Untung.
Hakim tunggal Putu Lia Puspita yang memimpin sidang menyatakan, terdakwa secara sah bersalah telah memerkosa korban MH di kawasan Sumber Mutiara, di Jalan Nanas, Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok.
"Hal tersebut dibuktikan dengan hasil visum dan keterangan saksi selama persidangan. Tiga tersangka secara bergantian memerkosa korban dengan disertai pengancaman," kata hakim saat membacakan putusan..
Hakim menyatakan, WMM terbukti bersalah sehingga dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara. Selanjutnya terpidana WMM akan menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Kelas 1 Blitar.
Putusan tersebut, kata hakim, sesuai dengan pertimbangan terdakwa yang masih di bawah umur. Sehingga diharapkan ia dapat memperbaiki perilakunya.
Putusan tiga tahun enam bulan itu lebih ringan enam bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut WMM empat tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, hakim mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU untuk bersikap. "Terdakwa dan jaksa bisa menerima vonis atau banding, silakan, kami beri waktu waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan," kata hakim.
Mendengar putusan hakim, korban MH beserta keluarganya berteriak histeris. Mereka menilai, vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban, Muhammad Untung. Ia mengatakan, putusan yang dibacakan hakim tidak mendekati rasa keadilan bagi korban.
"Seharusnya vonis yang dijatuhkan korban ini semaksimal mungkin atau minimal tujuh tahun. Sehingga vonis yang dibacakan tadi tidak berpihak kepada korban," kata Muhammad.
Terkait upaya banding, kata Muhammad, menjadi wewenang jaksa untuk mengajukan.
Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual dengan korban MH, 14 tahun, siswi SMP di Kota Probolinggo terjadi Kamis, 30 Mei 2024 malam. Gadis di bawah umur itu diperkosa bergiliran oleh tiga pria yakni, WMM, 14 tahun serta Sahrul Nuril Anwar, 20 tahun dan Fendi Kurniawan, 20 tahun, dua terakhir warga Kelurahan Sumberwetan.
Pemerkosaan ini terjadi saat korban sedang berduaan bersama teman pria (pacar). Saat itu para pelaku mengancam korban dengan celurit dan memperkosa korban secara bergantian.
Sementara pacar korban kabur dengan bersepeda motor karena ketakutan.
Advertisement