Pemerkosa Siswi MTs di Jember Ternyata Anak Bawah Umur
Pria berinisial AL, warga Kecamatan Ledokombo, tersangka pemerkosa siswi MTs ternyata anak bawah umur. Meski demikian, yang bersangkutan tetap ditahan di Polres Jember.
Kasatresrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, hingga saat ini tidak ada penambahan tersangka baru dalam laporan polisi dengan tersangka berinisial S. Sebab, tersangka AL yang ditangkap di Kabupaten Badung pada Sabtu, 2 September 2023 lalu merupakan tersangka dalam laporan polisi yang berbeda.
“Penyebutannya bukan tersangka baru. Namun ada dua tersangka dalam laporan polisi yang berbeda. Korbannya sama, satu orang,” kata Dika, Jumat, 08 September 2023.
Proses pemeriksaan terhadap AL masih berlangsung hingga saat ini. Ada beberapa keterangan AL yang perlu dikonfrontasikan dengan saksi lain.
Sehingga polisi memanggil saksi tersebut ke Polres Jember. Saksi yang diketahui merupakan istri dari tersangka S, terlihat datang ke Polres Jember bersama kuasa hukumnya.
Hanya saja, Dika tidak merilis hasil penyidikan terhadap tersangka AL. Diketahui AL ternyata merupakan masih anak bawah umur, anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Karena itu, selama proses pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember. Selain itu, setiap ada pemeriksaan selalu melibatkan kuasa hukum dan orang tua tersangka.
“Berdasarkan Undang-undang sistem peradilan anak, perlakukan terhadap tersangka AL berbeda. Kita berkoordinasi dengan Bapas, orang tua dan kuasa hukum tersangka,” tambahnya.
Meski demikian, AL saat ini tetap ditahan di Polres Jember. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar AL tidak melarikan diri kembali.
Diketahui, usai melakukan aksinya, AL kabur ke Bali pada bulan Desember 2022. Ia baru ditangkap pada Sabtu, 02 September 2023.
“Terhadap AL kita lakukan penahanan, untuk mengantisipasi agar ia tidak kabur lagi. Sebelumnya sempat kabur ke Bali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Unit PPA Polres Jember menetapkan S sebagai tersangka. Ia diduga mencabuli korban berkali-kali, sehingga menyebabkan korban hamil 8 bulan.
Sementara tersangka AL yang merupakan mantan pacar korban, diduga melakukan pemerkosaan pada bulan Desember 2023 lalu. Pencabulan terhadap korban yang dilakukan AL saat kondisi korban sedang hamil satu bulan.
Korban dan janin yang dikandungnya saat ini dalam kondisi baik. Korban bisa melakukan pemeriksaan kandungan ke Puskesmas secara gratis menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Korban juga dipastikan tetap bisa melanjutkan pendidikannya sampai lulus.