Pemerintahan Joko Widodo Disebut Sukses Lemahkan KPK
Ketua presedium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saimanan, mengatakan sejak UU KPK diloloskan, ia sudah membaca tanda tanda tidak baik terhadap semangat pemberantasan korupsi. Perangkat andalan KPK berupa penyadapan diamputasi. Kalau akan menyadap harus seizin Dewan Pengawas KPK.
Penyelidik dan penyidik andalan KPK dipreteli. Puncaknya penyidik senior KPK Noval Baswedan bersama 74 penyidik spesial pengungkapan kasus besar disingkirkan. "Di era Pemerintahan Jokowi ini KPK berhasil dilumpuhkan," kata Boyamin kepada ngopibareng.id Sabtu 15 Mei 2021.
Boyamin melihat masyarakat seakan masa bodoh ketika KPK dilumpuhkan. Mereka menyadari sekeras apapun berteriak tidak akan mampu menyadarkan penguasa yang ikut melahirkan undang undang KPK. "Diakui atau tidak yang banyak terlibat korupsi adalah penguasa, pejabat pemerintah dan anggora DPR /DPRDM, dengan disingkirkannya Noval Baswedan bersam 74 penyidik andalan KPK, merupakan bentuk perlawanan terhadap KPP," kata Boyamin. Sekarang saatnya koruptor melanggang kata eks politisi PPP tersebut.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ikut Bersuara
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun turut angkat bicara. "Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," ucap Febri mengawali komentarnya di Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa 11 Mei 2021.
Febri menyebut keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK yang gagal asesmen TWK itu akhirnya terbukti. Dia menilai keputusan itu cenderung dipaksakan meski tak ada dasar hukum yang kuat.
"Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Febri, dalam pernyataan secara tertulis yang dibagikan ke media.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya: Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.