Diyakini Indonesia akan Kelola Freeport
Pemerintah meminta jika PT Freeport Indonesia kalah dalam arbitrase, maka PTFI segera menghentikan operasinya alias angkat kaki. Pemerintah meyakini lahan yang saat ini dikelola PTFI akan segera kembali ke negara dalam kurun waktu empat tahunlagi, yakni tahun 2021. Hal itu sangat memungkinkan jika Freeport kalah alam sengketa perdata diluar peradilan umum.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai, arbitrase adalah langkah yang diinginkan oleh perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat itu. "Apakah masalah arbitrase ini menjadi pertimbangan untuk melanjutkan operasionalnya, ya bergantung. Kalau mereka kalah, kan lahannya akan kembali jadi milik Indonesia. Ia yang mau minta begitu, ya sudah," terangnya, Selasa (21/2).
Luhut melanjutkan, pemerintah meyakini akan menang melawan Freeport. Karena peraturan dan Undang-Undang yang dibuat pemerintah jauh lebih kuat kedudukan hukumnya. Jika dibandingkan Kontrak Karya (KK) yang dimiliki perusahaan. "Ini kan sudah 50 tahun, masa Indonesia tidak boleh jadi mayoritas? Kami tahu yang jelas UU dan peraturan kami susun. Selain itu, kan pengadilannya juga Indonesia berlokasi di Indonesia," imbuh dia.
Luhut berkata, sambil menanti hasil arbitrase, pemerintah sedang menyusun skema pendanaan apabila Freeport benar-benar hengkang tahun 2021 mendatang. Ia juga berujar bahwa pemerintah akan mengupayakan berbagai cara untuk mengelola tambang Grasberg, termasuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta.
Luhut juga yakin jika nilai saham induk usaha Freeport-McMoran Inc akan turun selepas kalah arbitrase. "Kalau sudah murah, langsung saja kami beli 30 persen saham mereka. Jangan sampai diatur-atur lagi," jelasnya.
Pengajuan arbitrase layak ditempuh karena perusahaan menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Freeport bersikukuh, pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku selama jangka waktunya. (hrs)