Pemerintah Usul Tarif Ojek Online Rp 2 Ribu/Kilometer
Pemerintah mengusul tarif ojek online Rp2.000 per kilometer sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa, karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, harga tarif pokok yang pantas kisaran Rp1.400-Rp1.500.
"Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online, dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp2.000. Namun Rp2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600, karena karena ini yang menjadi modal untuk secara internal mereka menghitung," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan itu sebelumnya melakukan rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden, Rabu 28 Maret sore kemarin.
Hasil pertemuan menyebutkan untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kepala KSP Moeldoko, mengatakan poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi itu dinaikkan dan itu sudah disampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator.
Prinsipnya aplikator akan menyesuaikan, besarannya berapa, nanti aplikator yang akan menghitung lagi.
"Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan disulkan akan proporsional. Karena dari aplikator juga ingin mensejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan," katanya.
Moeldoko melanjutkan usaha antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak.
Dia mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo karena pada kedua Kementerian inilah terdapat wewenang. (ant/rr)
Advertisement