Tarif Listrik Turun, Berdasarkan Perubahan Empat Parameter Ini
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menjelaskan, penurunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Permen tersebut menyebutkan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang terdiri dari kurs rupiah, harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada bulan Mei sampai dengan Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dollar AS, ICP sebesar 34,33 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan HPB sebesar Rp 666,72 per kg.
"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan)," kata Agung, dalam keterangan tertulis, Rabu 2 September 2020.
Seperti diketahui, melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp1.467 per kWh, menjadi Rp1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
Agung menjabarkan, penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan-pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan lampu jalan.
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujarnya.
Sedangkan untuk pelanggan non-subsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tidak berubah, atau tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
"Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri," kata Agung.
Advertisement