Pemerintah Tuban Tutup Karaoke Selama Ramadan, Ini Aturannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) mengeluarkan surat imbauan menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Acuannya adalah Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 tahun 2013, tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Imbauan ini dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketenteraman selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Tuban," kata Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, Rabu 22 Maret 2023.
Pertama dalam surat imbauan tersebut, diminta agar usaha hiburan karaoke tidak beroperasi sejak satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dua hari setelah hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kedua, diminta agar usaha hiburan biliar atau play station hanya buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kemudian, usaha restoran, rumah makan, cafe agar menghentikan atau meniadakan hiburan berupa musik. Selanjutnya, usaha restoran, rumah makan atau warung harus memasang tabir penutup pada tempat usahanya apabila buka pagi dan siang hari.
"Selain itu, semua pihak diminta juga agar menjaga ketenteraman dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri," pungkasnya.