Pemerintah Tindaklanjuti Kematian Mahasiswi Kedokteran PPDS Undip
Kasus tewasnya Aulia Risma Lestari, mahasiswi kedokteran di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPSD) program studi anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, masih berkembang. Pasalnya pemerintah akan menindaklanjuti kasus kematian dokter di rumah sakit Kardinah, Tegal, Jawa Tengah itu.
Menurut Plt Deputi VI Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, dari Kemenko PMK, akan menindaklanjuti kejadian.
“Karena kebetulan Kementerian Kesehatan di bawah Deputi III. Kemudian kementerian pendidikan ada di bawah Deputi VI, nanti akan ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak berulang," ujar Warsito pada wartawan dikutip Selasa 20 Agustus 2024.
Dijelaskan Warsito, dirinya meyakini dari sisi pendidikan institusi pendidikan sebetulnya telah mengatur jumlah jam kerja. “Dimana-mana kan 40 jam per pekan maksimum, jadi kalau melampaui itu telah menyalahi," ucapnya.
Menurut Warsito apabila benar terjadi perundungan dalam kasus ini, pemerintah akan menyerahkan ke pihak berwajib. “Baik itu ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan. Kemenkes tindaklanjuti hasil investigasi dugaan bullying di Undip,” tandasnya.
Sebelumnya mahasiswi kedokteran di PPDS) Anestesi Undip Semarang, yaitu dokter Aulia Risma Lestari meninggal akibat bunuh diri (bundir). Diduga korban tidak kuat setelah mengalami bullying saat menempuh pendidikan dokter spesialis.
Dugaan korban meninggal akibat bundir, setelah ada surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Surat yang beredar di media sosial X ini, dalam perihal: Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi.
Sedangkan surat tertanggal 14 Agustus 2024 ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi di Semarang.
Isinya, sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr Kariadi, yang menyebabkan bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi. Maka disampaikan kepada saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi, sampai dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK Undip.
Penghentian sementara program tersebut terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan. Dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya SH, SKM, Mars.