Resmi, Guru Honorer Tak Bisa jadi PNS
Pemerintah tidak akan menerima guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS), tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Hal ini telah menjadi kesepakatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kebijakan ini sekaligus mengubur impian guru honorer yang selama ini berharap bisa menajadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti teman-temannya terdahulu.
“Guru beralih menjadi PPPK. Jadi bukan PNS lagi. Ke depan kami tidak akan menerima guru dengan status PNS, tetapi PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Bima Haria Wibisana dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian PAN dan RB, di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020
Bima menjelaskan, apabila guru berstatus PNS, maka setelah 4-5 tahun bertugas biasanya ingin berpindah lokasi. “Itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Jadi sistem ini diubah menjadi PPPK. Demikian juga tenaga kesehatan, dokter, dan penyuluh,” ujar Bima.
Bima pun menyebut di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen dibanding PNS yang 20 persen. Untuk hal-hal pelayanan publik, status kepegawaian penyelenggaranya PPPK. Di Indonesia untuk ke depan PPPK akan lebih banyak dibanding PNS