Pemerintah Tidak Akui Tommy Soeharto Jadi Ketum Partai Berkarya
Dualisme kepemimpinan dalam kepengurusan Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya H. Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pada SK baru tersebut terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya, yaitu perubahan posisi ketua umum dari Hutomo Mandala Putra atau Tomy Suharto kepada Muchdi Purwopranjono dan sekjen dari Priyo Budi Santoso kepada Badaruddin Andi Picunang.
SK Kemenkumham yang terbit pada tanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
Badaruddin menegaskan bahwa kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya SK dari Kemenkumham.
Nama Priyo, kata Badaruddin, tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara itu, Tommy Soeharto meski tidak lagi menjabat sebagai ketua umum, tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
"Jadi, sudah tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. Kepengurusan baru hasil munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin.
Dengan terbitnya SK baru tentang kepengurusan Partai Berkarya secara otomatis menganulir seluruh rekomendasi pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat, menyusul tuntasnya masalah dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu.
Menurut dia, SK baru tersebut telah disampaikan kepada pihak KPU dan Kantor Berita Negara. Dengan demikian, terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020—2025.
"Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," katanya menegaskan.
Menyusul SK baru tersebut, Badaruddin selaku Sekjen Partai Berkarya menegaskan bahwa pihaknya akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.
"Khusus bagi DPW provinsi dan DPD kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, dalam waktu dekat sebelum pendaftaran akan dilaksanakan musyawarah wilayah provinsi dan musyawarah daerah kabupaten/kota," kata Badaruddin menjelaskan.
Untuk wilayah Provinsi NTB, Badaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk pengurus DPP Guntar Boerhamsah sebagai Plt. Ketua DPW Partai Berkarya NTB.
"Pak Guntar dari DPP sudah ditunjuk jadi plt. Ketua DPW Partai Berkarya NTB untuk mengadakan muswil secepatnya. Yang jelas kami berlari kencang," ucap Badaruddin. (ant)