Pemerintah Tetapkan Status Darurat COVID-19 Berlanjut hingga Juni
Pemerintah akan melanjutkan status darurat COVID-19 sampai akhir Juni nanti. Keputusan itu diambil melalui Rapat Tingkat Menteri Keberlanjutan Status Darurat Covid-19 serta penyakit mulut dan kuku secara daring, Senin, 3 April 2023.
"Untuk status kedaruratan Covid-19 ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Selasa 4 April 2023.
Selain Muhadjir, rapat juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kepala BNPB Suharyanto, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, serta Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kemensetneg Rika Kiswardani.
Upaya terkait status COVID-19 nantinya juga akan melibatkan pendapat badan kesehatan dunia, WHO. Rencananya, Menteri Kesehatan akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi ke WHO, pada Mei mendatang.
Muhadjir menyebut, sejumlah negara akan menyatakan endemi COVID-19 pada Mei, di antaranya Amerika Serikat dan Jepang. Namun, Indonesia sendiri, selain pertimbangan kondisi global COVID-19, juga mempertimbangkan hasil surveI serologi penduduk Indonesia di bulan Juni, selanjutnya baru mengambil keputusan apakah status pandemi darurat nasional bencana non alam masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi.
Kondisi Terkini
Sementara, Indonesia masih mencatat kasus penularan COVID-19 hingga saat ini, namun angka kematian (mortalitas), fatalitas dan bed occupancy rate nya terus rendah dan pada batas aman.
Kondisi itu muncul seiring dengan meningkatnya kekebalan populasi masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 sudah mencapai 99 persen, berdasarkan survei serologi Kemenkes, Januari 2023.
Penyakit Mulut dan Kuku
Sedangkan, wabah penyakit mulut dan kuku, menurut Muhadjir, sudah bisa diakhiri namun penanganan masih seperti keadaan tertentu darurat sebagaimana permintaan Menteri Pertanian.
Dalam keadaan tersebut masih perlunya penanganan khusus termasuk untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan terkait wabah tersebut.
"Keadaan khusus ini dapat menjadi perhatian kita bersama agar dilakukan upaya peningkatan cakupan vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak rentan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, juga antisipasi peningkatan mobilisasi hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha juga perlu diperhatikan," katanya.
Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 serta satgas penyakit mulut dan kuku kini akan digabung supaya lebih efisien hingga akhir Juni nanti.
Advertisement