Pemerintah Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional Saat Pilkada 2024
Pemerintah merencanakan pada Rabu 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional yang bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, rencana libur nasional saat Pilkada 2024 akan dirapatkan bersama KPU dan Menteri Dalam Negeri.
“Iya memang begitu. Rencananya akan berkoordinasi dengan KPU dan Mendagri,” ujarnya pada wartawan di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur Jumat 8 November 2024.
Dikatakan Prasetyo Hadi, untuk kepastian penetapan hari libur, dirinya meminta waktu. Itu karena baru pertama kalinya digelar pilkada serentak.
"Karena ini baru pertama kali diadakan pilkada serentak di seluruh provinsi dan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia," tandasnya.
Sesuai jadwal Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa persiapan untuk Pilkada Serentak 2024, yang akan berlangsung pada 27 November, telah mencapai 99 persen.
KPU sudah menyiapkan semua kebutuhan logistik, dan hari ini KPU di seluruh Indonesia melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak.
Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Advertisement