Pemerintah Terapkan Pengelolaan Lalu Lintas dan Prioritas Kendaraan Selama Nataru
Pemerintah menerapkan pengaturan pengelolaan lalu lintas dan prioritas kendaraan untuk kelancaraan penyeberangan selama masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru). Fokus utamanya pada lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Dua lintasan ini merupakan jalur tersibuk yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan logistik nasional.
Upaya memperkuat kesiapan layanan penyeberangan menjelang Nataru telah dilakukan PT. ASDP Indonesia Ferry bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama mitra strategis lainnya.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, menyatakan, kolaborasi lintas sektor ini, guna memastikan kelancaran arus penyeberangan, khususnya pada masa puncak Nataru. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengaturan pergerakan kendaraan dan penumpang di pelabuhan.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan lancar selama momen liburan," jelasnya dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id, Jumat, 13 Desember 2024.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan pengaturan mobilitas di pelabuhan penyeberangan telah disiapkan secara matang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : KP-DRJD 6944 Tahun 2024, dan Nomor : HK.201/ 13/ 11/DJPL/2024.
Dalam SKB ini, menurutnya, pelabuhan penyeberangan akan menerapkan skema khusus. Termasuk pembukaan pelabuhan bantuan untuk mengurai kepadatan. "Ini akan memastikan pengguna jasa dapat menikmati perjalanan yang aman dan efisien,” jelasnya.
Sejumlah kebijakan strategis diterapkan di dua lintasan utama. Di lintasan Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar kendaraan prioritas adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Sedangkan mobil barang dibatasi hingga golongan VII. Dermaga Bulusan akan dioperasikan secara opsional untuk memecah kepadatan.
"Area buffer zone disiapkan di Rest Area Watudodol, Terminal Sri Tanjung, dan area parkir lainnya untuk mengelola arus kendaraan," jelasnya.
Di lintas Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Alternatif. Kendaraan golongan I-VIb melintas di Merak dan Bakauheni. Sedangkan kendaraan golongan VII-IX diarahkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara atau BBJ Muara Pilu. Buffer zone tersedia di rest area tol, seperti KM 43A dan KM 163B, serta area parkir alternatif di jalur non-tol.
Selain itu, pembatasan radius pembelian tiket diberlakukan di area pelabuhan untuk mengurangi antrean. Di Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan dan di Bakauheni sejauh 4,24 km.
Ahmad Yani menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara situasional untuk memastikan efektivitas kebijakan.
“Kepolisian juga memiliki diskresi untuk mengatur lalu lintas jika diperlukan perubahan mendesak,” pungkasnya.
Advertisement