Pemerintah Tegas Menolak RUU HIP
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP), karena sejumlah pertimbangan.
Selain poin RUU HIP yang dianggap tidak sesuai dengan Ketetapan (Tap) MPR 1966, pemerintah juga menolak untuk membahasnya karena masih fokus menangani pandemi COVID-19.
Saat bersilaturahmi dengan para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Medan Kamis malam, Mahfud mengatakan kita tidak perlu lagi haluan ideologi negara, yang kita perlukan adalah lembaga pembinaan ideologinya, katanya.
"RUU HIP juga tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat luas. karena itu pemerintah dengan tegas menolak RUU ini," kata Mahfud MD.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan RUU HIP tidak bisa langsung dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, karena saat ini sudah menjadi domain pemerintah.
"DPR sudah ada aturannya, jika RUU sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna maka untuk membatalkannya harus di paripurna. Lalu saat ini RUU HIP sudah masuk ranah pemerintah maka tunggu pemerintah karena saat ini domainnya bukan di DPR," kata Willy di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sudah menjelaskan bahwa pemerintah punya waktu 60 hari kerja setelah DPR mengirimkan RUU HIP.
Menurut Willy, sebelum batas waktu itu, pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (surpres), isinya bisa membatalkan atau menindaklanjuti RUU HIP.
"Sebelum batas waktu itu pemerintah akan kirimkan Surpres, bisa membatalkan, bisa tindaklanjuti, bahkan Surpres tanpa Daftar Inventarisir Masalah atau DIM pun tidak bisa dibahas," ujarnya.
Karena itu menurut dia, masyarakat lebih baik menunggu DIM dari pemerintah, apakah sesuai ekspektasi publik atau tidak terkait RUU HIP.
Willy mengatakan, saat ini DPR menunggu Surpres terkait RUU HIP sehingga "salah alamat" kalau meminta Baleg mengeluarkan RUU tersebut dari list Prolegnas Prioritas 2020. (ant/asm)
Advertisement