Pemerintah Tagih Perusahaan Pembakar Hutan Bayar Denda Rp 16,2 T
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) "menagih" pembayaran denda sebesar Rp16,2 triliun kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dengan meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan eksekusi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dikonfirmasi dari Pekanbaru, Selasa mengatakan pihaknya telah mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan eksekusi.
"Sudah kami datangi PN Pekanbaru (untuk meminta melakukan eksekusi)," katanya.
PT MPL divonis terbukti bersalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis membayar denda sebesar Rp16,2 triliun kepada negara.
Dalam putusannya yang tercantum pada nomor perkara 460 K/Pdt/2016, Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal?28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.
Dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Selain itu, perusahaan juga terbukti menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.
Perusahaan tersebut kemudian divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp16,2 triliun. Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp12.167.725.050.
Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp4.076.849.755.000.
Namun, selang dua tahun pasca putusan itu, PT MPL tak kunjung melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan. Untuk itu, Dirjen Gakkum KLHK meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar segera melakukan eksekusi.
"Jadi kewenangan eksekusi ada di (tangan) Ketua PN Pekanbaru. Kami sudah meminta PN untuk melakukan eksekusi," kata Rasio.
Terpisah, Direktur PT MPL, Koswara tidak memberikan respon ketika dihubungi Antara perihal keterlambatan pembayaran denda tersebut. Baik telefon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum ditanggapi oleh Koswara di Pekanbaru itu.
Advertisement