Pemerintah Siapkan Kembali Peraturan Baru Taksi Online
Kementerian Perhubungan menyiapkan kembali peraturan taksi online atau daring (dalam jaringan) setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Lagi kita buat hari ini bersama aliansi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi usai acara Penghargaan Pelayanan Prima Sektor Transportasi 2018 di Jakarta, Senin malam.
Dia menjelaskan masih ada empat poin yang tidak dianulir oleh MA yang masih akan diatur dalam peraturan yang baru nanti, seperti kuota, wilayah operasi dan tarif.
Peraturan tersebut, kata dia, juga akan menjadi payung hukum untuk rencana aplikasi taksi daring yang akan dioperasikan oleh pemerintah.
"Ini lagi dijajaki," katanya.
Dia mengatakan tetap akan ada pembatasan kuota di tiap daerah untuk mengantisipasi maraknya jumlah taksi daring.
"Kita tetap ada pembatasan di dalam putusan MA ada batasan kuota. Nanti semuanya akumulasi dalam satu kota cuma 500 ya 500 kita pegang," katanya.
Saat ini, lanjut dia, terdapat 18 provinsi yang sudah menyerahkan data pembatasan kuota.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo mendesak pemerintah harus segera membuat peraturan pengganti PM 108/2017.
"Pemerintah segera keluarkan regulasinya agar payung hukumnya ada," katanya.
Menurut dia, kondisi yang sudah dikuasai oleh kendaraan daring ini masih bisa diatur.
"Kondisi transportasi kita sebenarnya bisa diatur dengan menggunakan payung hukum yang jelas. Sekarang 15 juta per hari masyarakat yang menggunakan transportasi umum," katanya.(an/fr)