Pemerintah Segera Buka Penempatan Pekerja Migran di Timur Tengah
Kementerian Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan aturan, untuk membuka kembali arus buruh migran ke wilayah di Timur Tengah. Salah satunya dengan mencabut Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015.
Cabut Larangan ke Timteng
Dilansir dari Antara, pencabutan aturan tersebut juga dilakukan mengikuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di antaranya memastikan jika negara penempatan harus mematuhi beberapa syarat. Antara lain, harus memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, kemudian memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing, dilansir dari keterangan tertulis Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut syarat lain, yaitu sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan.
Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)
Terkait penempatan buruh migran di Arab Saudi, pemerintah Indonesia juga mengubah persayaratan yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018, melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
"Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam Program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi," kata Menaker.
Selain itu, Kemenaker juga mecabut Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kran penempatan buruh migran ke negara di kawasan Timur Tengah akan dibuka setelah Kemenaker bersama lembaga lain, tuntas menyusun draft perbaikan dan perubahan dari tiga aturan itu.