Pemerintah Sampaikan DIM RUU Sumber Daya Air Kepada Komisi V DPR
Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang merupakan inisiatif DPR telah memasuki tahap penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah kepada DPR. Penyerahan DIM dilakukan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono kepada Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dan pimpinan Komisi V DPR pada Rapat Kerja tentang RUU SDA di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, 23 Juli 2018.
Jumlah DIM yang diserahkan sebanyak 604 DIM pada batang tubuh RUU, yang terdiri atas kategori tetap sebanyak 362 DIM, usulan penyempurnaan redaksional sebanyak 84 DIM, usulan penyempurnaan substansi sebanyak 32 DIM, usulan penghapusan substansi sebanyak 65 DIM serta usulan penambahan substansi sebanyak 61 DIM.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan materi pokok dalam RUU yang perlu dibahas lebih lanjut antara lain penguasaan air oleh negara dalam hal pengaturan akses masyarakat terhadap sumber daya air, jaminan pemenuhan hak rakyat atas air dan pengaturan mengenai kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.
“Pemerintah dan DPR akan membahas RUU SDA ini dengan prinsip kehati-hatian terutama terkait pengusahaan air secara terbuka, adil, transparan agar bisa diimplementasikan,” jelas Menteri Basuki.
Setelah penyerahan DIM oleh Pemerintah, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan, sebanyak 362 DIM kategori tetap akan langsung disetujui pada rapat kerja tersebut. Sementara sebanyak 242 DIM lainnya yang ada usulan perubahan dari pemerintah baik berupa penyempurnaan redaksional, perubahan substansi, penambahan substansi baru, penghapusan dan yang direposisi akan langsung diserahkan kepada Tim Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan 30 anggota DPR dan dipimpin Wakil Ketua Komisi V Lazarus untuk dibahas bersama Pemerintah selama tiga hari ke depan.
“Kita akan fokus dalam hal pengusahaan terhadap air, karena itu yang sangat penting dan substansial. Sehingga nanti akan kita dengarkan masukan dari pemerintah, kemudian pandangan fraksi-fraksi. Sebelumnya dalam penyusunan draft RUU SDA juga telah melalui berbagai rangkaian, rumusan, proses harmonisasi dan focus group discussion di berbagai daerah kepada masyarakat, akademisi dan profesional,” kata Fary.
Sebelumnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, sehingga Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali.
Turut hadir mewakili unsur Pemerintah lainnya yakni perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana surat Presiden Joko Widodo tanggal 7 Juni 2018 kepada Ketua DPR RI tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU SDA kepada 6 Menteri yakni Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Pertanian, dan Menteri Hukum dan HAM.
Mendampingi Menteri Basuki dalam Raker tersebut, Dirjen Sumber Daya Hari Suprayogi, Direktur Sungai dan Pantai Jarot Widyoko, Direktur Bina Penatagunaan SDA Fauzi Idris, Kepala Biro Hukum Putranta Setyanugraha, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. (*)